Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda PT Tamron Akuatik Bayar Upah di bawah UMK, Disnaker Kabupaten Serang Tak Berdaya PT Tamron Akuatik Bayar Upah di bawah UMK, Disnaker Kabupaten Serang Tak Berdaya

PT Tamron Akuatik Bayar Upah di bawah UMK, Disnaker Kabupaten Serang Tak Berdaya

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
12 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang InovasiNews.com PT Tamron Akuatik adalah sebuah perusahaan yang beroperasi di bidang akuatik. Namun PT Tamron Akuatik membayar upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), maka itu bisa menjadi masalah serius. UMK adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja.

Para pekerja di perusahaan tersebut mengeluhkan upah yang diterima  setiap bulannya. Mereka hanya mendapatkan upah sekitar 2 - 2.5 juta setiap bulannya padahal UMK Kabupaten Serang saat ini sebesar 4.857.353 Rupiah.

Para karyawan tidak bisa berbuat apa-apa. Dengan terpaksa mereka menjalani pekerjaan karena terdesak dengan kebutuhan agar bisa bertahan hidup walau upah yang didapat tidak sesuai harapan.

"Setiap Dua Minggu gajian kami dapat 1 - 1.2 juta rupiah." Kata salah satu karyawan kepada Awak Medis Inovasinews.com Kamis, 10/04/2025.

Karena tidak bisa berbuat apa-apa Para karyawan akhirnya pasrah menghadapi kenyataan.

" Harus mengadu ke siapa lagi kami sudah tidak percaya ada orang yang bisa melawan perusahaan ini, kami mendingan tidak banyak omong dari pada ketahuan dan kami bisa dikeluarkan." Ucapnya dengan penuh kekahawatiran.

Sementara itu Pihak Disnaker Kabupaten Serang saat dikonfirmasi Awak Media InovasiNews.com menjelaskan. " Kami tidak punya kewenangan untuk mengaudit perusahaan. Yang punya kewenangan itu Disnaker Provinsi Banten Kata Faizal Sekdis Hubungan Industri Disnaker Serang Kamis, (10/04).

Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dapat ditegur oleh Disnaker (Dinas Tenaga Kerja). Disnaker memiliki wewenang untuk mengawasi dan menegakkan peraturan ketenagakerjaan, termasuk peraturan tentang upah minimum.

Jika perusahaan terbukti membayar upah di bawah UMK, Disnaker dapat mengambil tindakan administratif, seperti berupa teguran kepada perusahaan untuk memperbaiki kesalahan pembayaran upah.

Selain itu Disnaker harus memberikan Sanksi administratif  seperti denda atau pencabutan izin usaha.

Disnaker dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan 

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi administratif.


( RUSLI )
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

Admin- Sabtu, Januari 17, 2026 0
KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara
Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono .  JAKARTA, Inovasi News.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus dugaan suap ij…

Berita Terpopuler

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

Sabtu, Januari 17, 2026
POLRI LANJUTKAN PENDAMPINGAN PSIKOSOSIAL DAN PEMULIHAN PASCA LEDAKAN SMAN 72 JAKARTA UTARA

POLRI LANJUTKAN PENDAMPINGAN PSIKOSOSIAL DAN PEMULIHAN PASCA LEDAKAN SMAN 72 JAKARTA UTARA

Minggu, November 09, 2025
PT Niaga Perdana Utama Diduga Serobot Lahan Negara, Masyarakat Margasari Minta Kali Susukan Difungsikan Semula

PT Niaga Perdana Utama Diduga Serobot Lahan Negara, Masyarakat Margasari Minta Kali Susukan Difungsikan Semula

Minggu, November 09, 2025
Meski Dipasang Papan Larangan, Pedagang Liar di Situ Ciherang Semakin Banyak Berdagang di Badan Jalan

Meski Dipasang Papan Larangan, Pedagang Liar di Situ Ciherang Semakin Banyak Berdagang di Badan Jalan

Minggu, November 09, 2025
Tingkatkan Kesadaran Keamanan Website, Dosen dan Mahasiswa Unpam Serang Gelar Pelatihan Penggunaan Internet di SMK Informatika Kota Serang

Tingkatkan Kesadaran Keamanan Website, Dosen dan Mahasiswa Unpam Serang Gelar Pelatihan Penggunaan Internet di SMK Informatika Kota Serang

Sabtu, Oktober 18, 2025
Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Sabtu, Januari 17, 2026
Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, Januari 17, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Sabtu, Januari 17, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

Sabtu, Januari 17, 2026
POLRI LANJUTKAN PENDAMPINGAN PSIKOSOSIAL DAN PEMULIHAN PASCA LEDAKAN SMAN 72 JAKARTA UTARA

POLRI LANJUTKAN PENDAMPINGAN PSIKOSOSIAL DAN PEMULIHAN PASCA LEDAKAN SMAN 72 JAKARTA UTARA

Minggu, November 09, 2025
PT Niaga Perdana Utama Diduga Serobot Lahan Negara, Masyarakat Margasari Minta Kali Susukan Difungsikan Semula

PT Niaga Perdana Utama Diduga Serobot Lahan Negara, Masyarakat Margasari Minta Kali Susukan Difungsikan Semula

Minggu, November 09, 2025
Meski Dipasang Papan Larangan, Pedagang Liar di Situ Ciherang Semakin Banyak Berdagang di Badan Jalan

Meski Dipasang Papan Larangan, Pedagang Liar di Situ Ciherang Semakin Banyak Berdagang di Badan Jalan

Minggu, November 09, 2025
Tingkatkan Kesadaran Keamanan Website, Dosen dan Mahasiswa Unpam Serang Gelar Pelatihan Penggunaan Internet di SMK Informatika Kota Serang

Tingkatkan Kesadaran Keamanan Website, Dosen dan Mahasiswa Unpam Serang Gelar Pelatihan Penggunaan Internet di SMK Informatika Kota Serang

Sabtu, Oktober 18, 2025
Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Sabtu, Januari 17, 2026
Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, Januari 17, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Sabtu, Januari 17, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami