DANA DESA LUBUK MUMPO Rp4,23 MILIAR JADI SOROTAN, WARGA PERTANYAKAN HASIL PEMBANGUNAN DAN BANTUAN
Rejang Lebong – inovasinews.com Pengelolaan Dana Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2022–2025 mulai menjadi sorotan masyarakat. Selama empat tahun terakhir, desa tersebut menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp4.235.871.000, namun sejumlah warga mempertanyakan apakah penggunaan anggaran tersebut telah memberikan hasil yang sebanding di lapangan.
Menurut keterangan sejumlah masyarakat, pembangunan fisik yang menghabiskan anggaran besar, khususnya jalan desa, jalan usaha tani, drainase, dan gorong-gorong dengan total sekitar Rp1,8 miliar, dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kualitas yang diharapkan. Warga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian volume pekerjaan dengan RAB, mutu konstruksi, serta memastikan seluruh pekerjaan benar-benar telah selesai sesuai laporan.
"Kalau anggarannya mencapai miliaran rupiah, seharusnya hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Yang kami lihat, ada pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan sehingga perlu diaudit," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan juga mengarah pada program pertanian, peternakan, dan perikanan yang selama periode 2022–2025 menelan anggaran sekitar Rp532 juta. Masyarakat mempertanyakan keberadaan bantuan, penerima manfaat, serta keberlanjutan pemanfaatan sarana yang telah diadakan.
Warga berharap aparat berwenang memeriksa apakah seluruh barang dan aset hasil pengadaan benar-benar ada, disalurkan kepada penerima yang berhak, dan masih dimanfaatkan sesuai tujuan program.
Berdasarkan aspirasi masyarakat, pemeriksaan dinilai perlu difokuskan pada kesesuaian volume pekerjaan dengan RAB, kualitas hasil pembangunan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta memastikan tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk pekerjaan yang belum selesai atau tidak sesuai spesifikasi.
Hingga saat ini, seluruh dugaan tersebut masih berupa informasi dan laporan masyarakat yang memerlukan pembuktian melalui audit resmi. Oleh karena itu, masyarakat berharap Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif agar penggunaan Dana Desa dapat dipastikan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
