Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"
Headline

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

admin
admin
16 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  



SERANG, 16 Juli 2026 — Organisasi Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS. NAPI) mendesak Kepolisian Daerah Banten mengusut secara menyeluruh perkara pokok dugaan kekerasan seksual yang belakangan menjadi polemik publik di Banten, dan menolak penegakan hukum yang hanya bergerak mengejar penyebar informasi di media sosial.


Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum EKS. NAPI, Tubagus Delly Suhendar, menanggapi berkembangnya perkara yang bermula dari pengaduan seorang perempuan berinisial IF kepada Komnas Perempuan pada 6 Juli 2026, yang kemudian dicabut melalui video hanya tiga hari berselang, serta dilaporkannya IF ke Polda Banten oleh sebuah koalisi pada 15 Juli 2026.


Menuntut Pemeriksaan, Bukan Penghakiman

Tubagus Delly Suhendar menegaskan bahwa organisasinya tidak dalam posisi menyatakan siapa pun bersalah.


"Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami tidak menyatakan seseorang bersalah, dan kami tidak menyatakan seseorang berbohong. Itu bukan wewenang kami — itu wewenang pengadilan. Yang kami tuntut hanya satu: periksa. Karena yang paling berbahaya dalam perkara ini bukan tuduhannya, melainkan kenyataan bahwa sampai hari ini tidak ada satu pun yang diperiksa."


Menurutnya, kekosongan proses hukum merugikan seluruh pihak tanpa terkecuali.

"Perempuan yang mungkin korban tidak mendapat keadilan. Pejabat yang mungkin difitnah tidak mendapat pemulihan nama. Publik tidak mendapat kebenaran. Dalam kekosongan seperti ini, tidak ada yang menang kecuali kekuasaan yang memilih diam."


Delik Biasa, Bukan Delik Aduan

EKS. NAPI menggarisbawahi tiga prinsip hukum yang menurut mereka tidak bisa ditawar dalam perkara ini.


Pertama, dugaan kekerasan seksual berupa rudapaksa merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Perkara tidak gugur karena pengaduan dicabut, tidak berhenti karena adanya perdamaian, dan tidak hilang karena permintaan maaf diunggah ke media sosial. Sepanjang terdapat laporan dan bukti permulaan yang cukup, negara wajib mengusutnya.


Kedua, pengaduan ke Komnas Perempuan bukan laporan polisi. Komnas Perempuan bukan lembaga penyidik, sehingga pencabutan di lembaga tersebut tidak memiliki daya menghentikan proses pidana apa pun.


Ketiga, perkara ini belum daluwarsa. Merujuk Pasal 78 KUHP, kejahatan dengan ancaman pidana di atas tiga tahun baru daluwarsa setelah dua belas tahun. Peristiwa yang diduga terjadi pada 2019 masih terbuka untuk diusut.


"Pencabutan pengaduan itu satu keterangan, bukan penutup perkara. Dan nilai sebuah keterangan bergantung pada satu syarat: apakah ia diberikan secara bebas. Selama kesukarelaan itu belum diverifikasi lembaga independen, tidak ada yang boleh menyatakan perkara ini selesai."

Menolak Penegakan Hukum yang Berjalan Terbalik


Tubagus Delly Suhendar menyoroti tajam kecenderungan aparat bergerak cepat terhadap penyebar informasi, sementara perkara pokoknya tidak tersentuh.

"Kalau hukum bergerak kencang memburu penyebar informasi, tapi lumpuh memeriksa perkara pokoknya, maka yang sedang ditegakkan bukan keadilan. Itu namanya penegakan hukum yang berjalan terbalik — menghantam yang lemah, melewati yang berat."


Ia menambahkan bahwa organisasinya memiliki alasan khusus untuk bersuara dalam isu kesetaraan di hadapan hukum.

"Kami ini orang-orang yang pernah berhadapan dengan hukum dan telah menjalani hukuman. Justru karena itu kami tahu betul rasanya hukum yang tegak lurus. Kami tidak pernah meminta pengecualian saat kami diproses. Maka kami juga tidak akan diam bila ada yang diperlakukan sebagai pengecualian — sekalipun ia pejabat tertinggi di provinsi ini. Hukum yang hanya tajam ke bawah adalah penghinaan bagi setiap orang yang pernah menjalani hukumannya dengan patuh."


Sembilan Tuntutan EKS. NAPI

Kepada Kepolisian Daerah Banten:

1. Usut perkara pokoknya — jangan berhenti pada penyebar informasi.

2. Uji keaslian seluruh dokumen yang beredar melalui forensik digital independen. Publik berhak tahu dokumen itu asli atau palsu, dan siapa pun yang memalsukan — bila terbukti — harus bertanggung jawab.

3. Periksa seluruh pihak yang diduga terkait tanpa memandang jabatan, termasuk meminta keterangan pihak yang namanya disebut, sebagaimana berlaku bagi warga negara mana pun.

4. Dalami dugaan adanya tekanan di balik pencabutan. Apabila ditemukan bukti pemaksaan atau ancaman, hal itu merupakan peristiwa pidana tersendiri.


Kepada Komnas Perempuan dan LPSK:

5. Verifikasi kesukarelaan pencabutan pengaduan secara independen dan tertutup — tanpa kehadiran pihak mana pun yang berkepentingan.

6. Buka akses perlindungan bagi pengadu, apa pun keterangan akhirnya. Perlindungan tidak boleh bersyarat pada isi kesaksian.


Kepada Gubernur Provinsi Banten:

7. Sampaikan jaminan non-intervensi secara terbuka — pernyataan tegas bahwa tidak ada aparatur, sumber daya, atau pengaruh jabatan yang digunakan untuk memengaruhi perkara ini.

8. Menahan kuasa, bukan menggunakannya — tidak ada arahan kepada aparat, tidak ada pendekatan kepada pengadu baik langsung maupun melalui perantara, tidak ada pengerahan aparatur daerah untuk urusan pribadi.


Kepada DPRD Provinsi Banten:

9. Jalankan fungsi pengawasan — bukan mengadili, melainkan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan proses berjalan tanpa hambatan.


Menolak Klarifikasi di Panggung Bersama

EKS. NAPI secara khusus menolak wacana klarifikasi yang mempertemukan pihak terlapor dengan pengadu dalam satu forum.


"Dalam relasi kuasa yang timpang, panggung bersama itu bukan klarifikasi — itu pementasan. Kesukarelaan seseorang tidak bisa diverifikasi publik ketika ia berdiri di samping pihak yang jauh lebih berkuasa darinya. Kejelasan yang kredibel hanya lahir dari keterangan yang terpisah dan independen."

Praduga Tak Bersalah Berlaku Dua Arah


Menutup pernyataannya, Tubagus Delly Suhendar menegaskan komitmen organisasinya pada asas praduga tak bersalah.

"Kami tidak menuntut siapa pun mundur atas tuduhan yang belum terbukti. Kami tidak meminta hukuman sebelum ada putusan. Praduga tak bersalah berlaku penuh untuk semua pihak, termasuk bagi Gubernur. Kami hanya menuntut tiga hal: periksa, buktikan, terangkan."


"Bila terbukti, tegakkan hukum tanpa pandang jabatan. Bila tidak terbukti, pulihkan nama yang dirugikan dengan terang benderang. Yang tidak boleh terjadi cuma satu — dibiarkan gelap. Sebab keadilan yang paling dikhianati bukan keadilan yang kalah di persidangan, melainkan keadilan yang tidak pernah sampai ke persidangan."


TENTANG EKS. NAPI

Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS. NAPI) adalah organisasi masyarakat yang beranggotakan warga negara yang telah menuntaskan masa pemidanaannya dan berkomitmen berkontribusi pada pembangunan serta penegakan hukum yang setara di Provinsi Banten.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

admin- Kamis, Juli 16, 2026 0
Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"
SERANG, 16 Juli 2026 — Organisasi Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS. NAPI) mendesak Kepolisian Daerah Banten mengusut secara menyeluruh perk…

Berita Terpopuler

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Sabtu, Juli 11, 2026
Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB    "Tuntut Penegakkan Hukum"

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB "Tuntut Penegakkan Hukum"

Selasa, Juli 14, 2026
PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

Selasa, Juli 07, 2026
TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

Selasa, Juli 07, 2026
EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, Juli 06, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks  ‎

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks ‎

Rabu, Juli 15, 2026
Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Senin, Juli 06, 2026
Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Kamis, Juli 09, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Kucurkan Miliaran Dana Desa, Warga Bengko: Hasilnya di Mana

Kucurkan Miliaran Dana Desa, Warga Bengko: Hasilnya di Mana

Rabu, Juli 01, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Sabtu, Juli 11, 2026
Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB    "Tuntut Penegakkan Hukum"

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB "Tuntut Penegakkan Hukum"

Selasa, Juli 14, 2026
PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

Selasa, Juli 07, 2026
TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

Selasa, Juli 07, 2026
EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, Juli 06, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks  ‎

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks ‎

Rabu, Juli 15, 2026
Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Senin, Juli 06, 2026
Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Kamis, Juli 09, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Kucurkan Miliaran Dana Desa, Warga Bengko: Hasilnya di Mana

Kucurkan Miliaran Dana Desa, Warga Bengko: Hasilnya di Mana

Rabu, Juli 01, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami