Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal
Lebong, inovasinews.com,- Informasi yang diperoleh dari sejumlah warga menyebutkan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sempat dikelola oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa sebelum kemudian diserahkan kepada Ketua BUMDes. Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai dasar penyerahan pengelolaan serta mekanisme administrasi yang digunakan.
Warga juga menyebut bahwa penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2025 digunakan untuk pengembangan usaha ayam petelur. Namun, menurut keterangan masyarakat, usaha tersebut diduga tidak berjalan sesuai rencana. Sejumlah ayam disebut telah mati sehingga usaha dinilai tidak berkelanjutan dan hingga kini manfaat ekonominya belum dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Selain itu, berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya penerimaan fee atau keuntungan tertentu dalam proses pengadaan ayam petelur yang melibatkan pihak ketiga. Namun hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang disampaikan oleh warga dan belum didukung bukti yang dapat diverifikasi maupun keterangan resmi dari pihak terkait.
Apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, harga pembelian, jumlah ternak yang diterima, laporan penggunaan penyertaan modal, serta laporan keuangan dan pertanggungjawaban BUMDes. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pengelolaan BUMDes telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa, pj kades. desa Pungguk pedaro memberikan tanggapan""
Wass...maaf sblmnya, kalo memang ingin tau data data y lebih akurat silahkan temui saya dan silahkan di audit semua kegitan kami tahun 2025 kmrn terkait berita y ingin kalian terbit
Terbitkan..
Jangan kalian salah membuat lap sya bisa PETUN kan kalian karena tidak sesuai dengan yang diberitakan.."tutup pj kades."
pengurus BUMDes,belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
