LSM PKN DPD BENGKULU SIAP LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA KE UNIT TIPIKOR POLRES LEBONG
LEBONG, BENGKULU – Komitmen mengawal penggunaan Dana Desa terus dilakukan oleh LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) DPD Bengkulu. Dalam waktu dekat, lembaga tersebut memastikan akan melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebong terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di sejumlah desa yang menjadi hasil investigasi lapangan.
Ketua LSM PKN DPD Bengkulu, Deny, menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> "Kami tidak ingin Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru diduga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan kepada Unit Tipikor Polres Lebong agar dilakukan penyelidikan sesuai kewenangan aparat penegak hukum," tegas Deny.
Menurut Deny, laporan tersebut akan disertai dokumen pendukung, hasil investigasi lapangan, dokumentasi, serta analisis terhadap dugaan ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan penggunaan anggaran.
LSM PKN menilai, setiap rupiah Dana Desa berasal dari uang negara sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila ditemukan adanya dugaan mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, maupun penyimpangan administrasi, maka hal itu patut ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami tidak ingin ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan keuangan negara harus diperiksa secara profesional dan objektif. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti," lanjutnya.
LSM PKN DPD Bengkulu juga meminta Unit Tipikor Polres Lebong segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, audit lapangan, serta memanggil pihak-pihak yang terkait apabila laporan resmi telah diterima.
Masyarakat berharap langkah pelaporan tersebut menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan Dana Desa, sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pemerintah desa mengelola anggaran secara jujur, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak pemerintah desa yang memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
