LSM PKN DPD Rejang Lebong Siapkan Laporan Resmi ke Kejari, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bengko Segera Diadukan
Rejang Lebong – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bengko, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, memasuki babak baru. Setelah melakukan pengumpulan data dan kajian terhadap realisasi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025, LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) DPD Rejang Lebong memastikan akan segera melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Ketua LSM PKN DPD Rejang Lebong, Deny, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan awal dan banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan sejumlah program yang menghabiskan anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah.
"Langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan," ujar Deny.
Menurutnya, program ketahanan pangan, peternakan, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah, penyertaan modal BUMDes, serta pembangunan jalan desa merupakan beberapa kegiatan yang akan menjadi fokus dalam laporan karena menyerap anggaran yang cukup besar dan dinilai perlu dilakukan pendalaman.
LSM PKN menyatakan akan menyerahkan dokumen pendukung, data realisasi anggaran, hasil investigasi lapangan, serta berbagai informasi yang telah dihimpun agar dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum dalam melakukan telaah sesuai prosedur.
PKN juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
"Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka kami berharap proses hukum dapat ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Deny.
LSM PKN menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan bukan merupakan vonis ataupun tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, melainkan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan yang berkembang berdasarkan data dan informasi yang diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bengko belum memberikan tanggapan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Bengko sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
