PROYEK JALAN DANA DESA KOTA BARU SANTAN DISOROT! Warga: "Belum Seumur Jagung Sudah Rusak, Penyertaan Modal Rp96,2 Juta ke Mana?"
Kota Baru Santan – Penggunaan Dana Desa di Desa Kota Baru Santan menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kualitas pembangunan jalan lingkungan dan jalan usaha tani yang menyerap anggaran ratusan juta rupiah. Menurut keterangan warga, kondisi sejumlah pekerjaan diduga sudah mengalami kerusakan meski usianya relatif baru.
Berdasarkan data pelaporan hingga 30 Mei 2026, Desa Kota Baru Santan memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp724.778.000 dengan realisasi penyaluran mencapai Rp680.590.364 atau sekitar 93,9 persen.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp301.054.000 dialokasikan untuk pembangunan fisik jalan, yakni pembangunan/peningkatan jalan lingkungan permukiman sebesar Rp124.448.000 dan pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp176.606.000.
Namun, menurut sumber masyarakat setempat, hasil pekerjaan tersebut diduga tidak mencerminkan besarnya anggaran yang digelontorkan. Warga mengaku mempertanyakan mutu pekerjaan karena beberapa bagian jalan disebut telah mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat.
"Baru selesai dibangun, kondisinya sudah ada yang rusak. Kami berharap kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan anggaran yang digunakan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain proyek jalan, warga juga mempertanyakan anggaran penyertaan modal sebesar Rp96.200.000. Menurut mereka, hingga kini belum ada penjelasan yang memadai mengenai bentuk penyertaan modal tersebut, pihak pengelolanya, maupun manfaat yang telah dihasilkan bagi masyarakat desa.
Masyarakat meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek jalan maupun penggunaan anggaran penyertaan modal agar tidak menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Warga juga berharap instansi terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, melakukan pengawasan serta pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan rencana anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini mengangkat pertanyaan dan dugaan yang disampaikan oleh masyarakat serta mengacu pada data pelaporan anggaran. Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah dibuktikan. Pemerintah Desa Kota Baru Santan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.
