Diduga Mark-Up! Proyek Sumur Bor Dana Desa Rp65 Juta di Lubuk Saung Disorot, Warga Minta APH Turun Tangan
KEPAHIANG – inovasinews.com Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Lubuk Saung, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, masyarakat mempertanyakan pembangunan 1 unit sumur bor dengan nilai pagu Rp65.000.000 yang dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, proyek tersebut diduga memiliki nilai anggaran yang tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan. Warga meminta agar Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Dinas PMD, BPKP, hingga aparat penegak hukum melakukan audit teknis dan audit keuangan terhadap kegiatan tersebut.
«"Kami meminta seluruh dokumen RAB dibuka ke publik. Kedalaman sumur, diameter bor, jenis casing, pompa, instalasi listrik, hingga seluruh material harus diperiksa. Jangan sampai Dana Desa menjadi ajang pemborosan anggaran," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Masyarakat menilai transparansi sangat penting mengingat pembangunan sumur bor menggunakan uang negara yang bersumber dari Dana Desa.
Rincian Komponen RAB Sumur Bor
Dalam praktik penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan sumur bor umumnya terdiri atas:
- Mobilisasi dan demobilisasi alat bor.
- Pengeboran per meter sesuai kondisi tanah.
- Pipa casing PVC atau galvanis sesuai spesifikasi.
- Screen (saringan sumur).
- Gravel pack (kerikil silika).
- Pencucian dan pengembangan sumur.
- Uji debit air.
- Pompa submersible.
- Pipa distribusi air.
- Kabel listrik dan panel kontrol.
- Instalasi pompa.
- Pekerjaan rumah pompa (apabila direncanakan).
- Upah tenaga kerja, pajak, dan biaya umum.
Sebagai gambaran, harga satuan dapat berbeda di setiap daerah, tetapi kisaran umum meliputi:
- Jasa pengeboran: sekitar Rp250.000–Rp500.000 per meter, tergantung kondisi tanah.
- Pipa casing PVC 4 inci: sekitar Rp120.000–Rp250.000 per batang (4 meter), tergantung kelas pipa.
- Pompa submersible: sekitar Rp4 juta–Rp15 juta, bergantung kapasitas dan merek.
- Panel listrik dan kabel: sekitar Rp2 juta–Rp8 juta.
- Uji debit dan pengembangan sumur: sekitar Rp2 juta–Rp5 juta.
Dengan demikian, kewajaran anggaran harus dinilai berdasarkan kedalaman sumur, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta harga satuan yang berlaku di wilayah setempat, bukan hanya dari nilai total anggaran.
Juklak dan Juknis
Pelaksanaan pembangunan sumur bor Dana Desa wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi.
- Standar Nasional Indonesia (SNI) yang relevan untuk pekerjaan pengeboran air tanah dan konstruksi sumur bor.
- Ketentuan pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan Menteri Desa dan peraturan pelaksanaan APBDes yang berlaku.
- Dokumen teknis proyek berupa RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pengurangan volume, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau mark-up yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, pemerintah Desa Lubuk Saung belum memberikan penjelasan terkait rincian RAB dan spesifikasi teknis pembangunan sumur bor tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
