SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL
Bengkulu – inovasinews.com Proyek preservasi Jalan Nasional Nakau–Batas Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp28,8 miliar yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan penggunaan material batuan yang berasal dari sumber tidak berizin menyeret nama penyedia proyek hingga pejabat pengawas pekerjaan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi proyek, melainkan berpotensi menyeret berbagai pihak ke ranah pidana, termasuk penyedia jasa konstruksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, pejabat pengawas lapangan, hingga pimpinan instansi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Sorotan mengarah kepada PT Pebana Adi Sarana yang disebut mengelola stone crusher di Kabupaten Rejang Lebong. Perusahaan tersebut diduga memperoleh pasokan material batuan dari sumber yang legalitasnya dipertanyakan.
Publik mempertanyakan bagaimana material yang diduga berasal dari tambang tanpa izin dapat masuk ke proyek strategis nasional yang menggunakan uang rakyat.
PPK DAN PPTK TAK BISA LEPAS TANGAN
Dalam sistem pengadaan pemerintah, PPK memiliki kewajiban mengendalikan kontrak, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, memastikan spesifikasi teknis dipenuhi serta menjamin seluruh pekerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, apabila ditemukan material yang tidak memiliki legalitas atau tidak memenuhi ketentuan kontrak, maka pertanyaan besar akan mengarah kepada siapa yang melakukan verifikasi sumber material tersebut.
Pengamat pengadaan barang dan jasa menilai, alasan "tidak mengetahui asal material" sulit diterima apabila material tersebut digunakan secara masif dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
"Setiap material yang masuk ke pekerjaan negara harus dapat ditelusuri asal-usulnya. Jika ada dugaan material ilegal digunakan, maka pengawasan proyek patut dipertanyakan," ujar seorang pemerhati konstruksi nasional.
PENYEDIA TERANCAM BLACKLIST NASIONAL
Apabila terbukti menggunakan material yang tidak sah, memberikan data tidak benar, atau melanggar ketentuan kontrak pemerintah, penyedia berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga masuk Daftar Hitam Nasional (blacklist) pengadaan pemerintah.
Sanksi tersebut dapat berujung pada larangan mengikuti proyek pemerintah dalam jangka waktu tertentu, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga tuntutan ganti rugi apabila negara dirugikan.
Bahkan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau persekongkolan, maka kasus tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana korupsi maupun pidana pertambangan.
KEPALA BALAI DAN PEJABAT PUPR JUGA BERPOTENSI DIPERIKSA
Kasus ini juga berpotensi menyeret pejabat yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian proyek.
Apabila ditemukan adanya pembiaran, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang menyebabkan material diduga ilegal tetap digunakan dalam pekerjaan negara, maka aparat penegak hukum dapat meminta keterangan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengambilan keputusan.
Mulai dari pengawas lapangan, konsultan pengawas, PPTK, PPK, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga pimpinan satuan kerja berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
APH DAN KPK DIMINTA TURUN TANGAN
Besarnya nilai proyek membuat masyarakat mendesak Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, BPKP hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit menyeluruh terhadap:
• Asal-usul material batuan yang digunakan.
• Legalitas tambang pemasok.
• Legalitas stone crusher.
• Dokumen pengujian material.
• Dokumen pembayaran material.
• Kesesuaian kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.
• Potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
"Kalau masyarakat kecil bisa ditindak karena tambang ilegal, maka perusahaan besar yang memasok proyek negara juga harus diperiksa apabila terbukti melanggar aturan," tegas salah seorang warga.
UJIAN BESAR PENEGAKAN HUKUM DI BENGKULU
Kasus dugaan penggunaan material ilegal pada proyek APBN ini kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Bengkulu.
Publik menunggu apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional atau justru berhenti sebagai polemik pemberitaan semata.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tidak cukup hanya diberikan kepada penyedia. Seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengendalian proyek juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab uang yang digunakan bukan milik perusahaan, melainkan uang rakyat yang bersumber dari APBN. :::
