Metafora Catur di Tengah Krisis Akuntabilitas: Refleksi Kepemimpinan Banten Pasca-Register D350
Oleh: Iwan Hermawan
Alias Adung lee
Dalam dinamika tata kelola pemerintahan, simbolisme sering kali menjadi cermin dari substansi kebijakan yang sedang berjalan. Belakangan ini, publik Banten dihadapkan pada dua narasi yang saling beririsan: pertama, ketidakjelasan status administratif Register Pengaduan Komnas Perempuan Nomor D350/MM.01.00/VII/2026; kedua, penampilan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah yang mengenakan kaos bergambar bidak catur—dengan satu bidak terlihat miring—sambil mengusung tagline "Filosofi Catur Relevan dalam Menjalankan Pemerintahan dan Kepemimpinan".
Kehadiran visual tersebut bukanlah kebetulan semata. Dalam perspektif komunikasi politik, pakaian adalah teks yang berbicara. Dan teks yang dibaca dari kaos Wagub tersebut adalah sebuah metafora yang terlalu presisi untuk menggambarkan kondisi kepemimpinan daerah saat ini.
Secara faktual, terdapat kesenjangan antara narasi filosofis yang diusung dan realitas administratif yang terjadi. Tagline "filosofi catur" mengisyaratkan pentingnya strategi, antisipasi, dan ketenangan dalam mengambil keputusan. Namun, realitasnya, pemerintah daerah justru berada dalam kondisi vakum akuntabilitas pasca-terbitnya register resmi negara yang melibatkan pejabat tertinggi. Surat Jawaban PPID Komnas Perempuan No. 01/HM.01.00/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 secara implisit mengakui keberadaan dokumen "Pernyataan Pencabutan", namun menahannya dari publik. Hal ini menciptakan paradoks: di satu sisi pemimpin mengusung filosofi strategi yang transparan, di sisi lain praktik birokrasi justru tertutup dan penuh spekulasi.
Sebagai pemegang mandat kepemimpinan di Banten, baik Gubernur maupun Wakil Gubernur bukan sekadar pemain catur yang bebas mengorbankan bidak demi kemenangan pribadi. Dalam demokrasi, "Raja" sesungguhnya adalah rakyat, dan setiap "bidak" yang bergerak harus bertanggung jawab kepada pemilik kedaulatan tersebut. Ketika seorang wakil gubernur memakai simbol catur di tengah krisis integritas atasan langsungnya, pesan yang tersampaikan menjadi ambigu: apakah ini bentuk ketahanan institusi, ataukah justifikasi halus atas ketidakjelasan yang sedang terjadi?
Relevansi kritik ini terletak pada prinsip Good Governance dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Filosofi catur memang mengajarkan strategi, namun catur modern juga menjunjung tinggi sportivitas dan keterbukaan langkah. Dalam pemerintahan demokratis, tidak ada ruang untuk "langkah rahasia" yang mengorbankan hak publik untuk tahu. Ketidakjelasan status Register D350 bukan lagi urusan privat pejabat, melainkan urusan marwah birokrasi. Jika filosofi catur benar-benar dianut, maka seharusnya setiap langkah strategis pemerintah dapat diapresiasi secara terbuka, bukan disembunyikan di balik dalih "strategi" yang justru melahirkan distrust.
Urgensi klarifikasi semakin terasa ketika pelantikan pejabat struktural dikabarkan akan dilaksanakan, namun penjelasan resmi terkait kasus D350 belum juga diberikan. Waktu adalah elemen krusial dalam catur; langkah yang terlambat atau terburu-buru bisa berakibat fatal. Demikian pula dalam pemerintahan. Memaksakan pelantikan di tengah vakum informasi adalah langkah yang prematur dan berisiko menormalisasi budaya ketidakjelasan. Urgensi klarifikasi sebelum upacara kenegaraan bukan tuntutan emosional, melainkan standar minimal etika birokrasi.
Permasalahan tidak hanya berada di level individu pejabat, tetapi pada struktur akuntabilitas institusi Pemprov Banten sebagai entitas. Kaos Wagub yang menampilkan "bidak tumbang" secara visual merepresentasikan kerapuhan yang sedang dialami ekosistem pemerintahan daerah. Namun, alih-alih memperbaiki fondasi yang retak, simbolisme tersebut seolah ingin menormalisasi keadaan bahwa "ada yang tumbang itu wajar selama Raja masih berdiri". Padahal, dalam tata kelola yang sehat, tidak boleh ada bidak—apalagi rakyat—yang dikorbankan secara diam-diam demi menyelamatkan posisi elit.
Sebagai penutup, filosofi catur memang relevan, namun relevansinya harus disesuaikan dengan konteks demokrasi. Seorang grandmaster tidak menang dengan menyembunyikan papan catur dari penonton; ia menang dengan langkah-langkah brilian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepada jajaran pimpinan daerah: jadikan simbol catur sebagai pengingat untuk bermain adil, bukan sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab. Buka prosedur, tegakkan SOP, dan berikan kepastian administratif kepada publik. Karena dalam pemerintahan yang bermartabat, tidak ada bidak yang boleh tumbang dalam keheningan. Semua langkah harus terang, semua keputusan harus akuntabel, dan marwah birokrasi harus dijaga setinggi-tingginya.
