Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y
Headline

Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y

admin
admin
18 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


ANYER – Aktivitas peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan wisata Anyer kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni Ryugu yang berlokasi di area Hotel Putri Duyung, diduga kuat menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa mengantongi izin edar resmi dari p.

Praktik ilegal ini diduga berjalan mulus karena adanya pasokan rutin dari seorang distributor lokal berinisial Y. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten, Rahmat Gunawan, angkat bicara dan mengecam keras pembiaran aktivitas tersebut.

KOAR Banten Desak Penutupan dan Pengusutan Tuntas

Koordinator Koar Banten, Rahmat Gunawan, menyatakan bahwa dugaan penjualan miras tanpa izin di THM Ryugu telah mencederai penegakan regulasi di wilayah Banten, khususnya di kawasan wisata Anyer. Menurutnya, aparat penegak hukum dan dinas terkait tidak boleh tutup mata terhadap peran pemasok berinisial Y.

"Kami dari Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten mendesak aparat penegak hukum, Satpol PP, dan dinas perizinan untuk segera turun ke lapangan. Lakukan sidak dan tutup aktivitas THM Ryugu jika terbukti melanggar hukum. Peredaran miras tanpa izin edar ini sangat berbahaya bagi masyarakat," tegas Rahmat Gunawan saat memberikan keterangan kepada media.

Rahmat juga menyoroti sosok berinisial Y yang diduga menjadi suplier utama di balik layar. Ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas jalur distribusi ilegal yang dilakukan oleh oknum tersebut.

"Pemasok berinisial Y ini harus dikejar dan diperiksa. Jangan sampai ada oknum distributor yang merasa kebal hukum dan dengan bebas menyuplai miras ilegal ke tempat-tempat hiburan malam di Anyer. Ini jelas merugikan daerah dan melanggar undang-undang perdagangan," tambahnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, dugaan pelanggaran izin edar ini mencuat setelah adanya laporan mengenai maraknya peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan atau izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut Izin Peredaran Miras Yang Harus Dimiliki oleh pengelola THM hingga supplier Miras.

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)BPOM bertanggung jawab mengeluarkan Izin Edar Produk (Nomor MD untuk produk dalam negeri, atau Nomor ML untuk produk impor).Fungsinya: Memastikan bahwa produk minuman beralkohol tersebut aman dikonsumsi, memenuhi standar kesehatan, dan kandungannya sesuai dengan label. Tanpa nomor MD/ML dari BPOM, produk miras tersebut dikategorikan sebagai barang ilegal atau selundupan.

2. Kementerian Perdagangan (Kemendag)Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin terkait aktivitas bisnis dan distribusinya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Izin yang dikeluarkan meliputi:

SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol): Diberikan kepada perusahaan yang bertindak sebagai Agen, Distributor, atau Sub-Distributor.

IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol): Khusus untuk perusahaan yang mendatangkan miras dari luar negeri.

3. Pemerintah Daerah (Pemda) / Dinas Perizinan SetempatUntuk tempat usaha yang menjual miras secara eceran atau langsung diminum di tempat (seperti hotel, bar, diskotik, dan THM), izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemprov atau Pemkab/Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin yang dikeluarkan: SIUP-MB Eceran atau SIUP-MB Penjualan Langsung Untuk Diminum di Tempat (Golongan A, B, atau C).

Aturan Khusus: Penerbitan izin di tingkat daerah ini sangat ketat dan wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) masing-saham tempat. Jika suatu daerah memiliki Perda "Nol Persen Alkohol" atau Perda Anti-Miras, maka Pemda tidak akan mengeluarkan izin ini.

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu)Bea Cukai mengeluarkan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Karena minuman beralkohol merupakan barang kena cukai, maka produsen, importir, penyalur, dan tempat penjualan eceran tertentu wajib memiliki nomor ini sebagai bukti ketaatan pajak cukai negara.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y

admin- Sabtu, Juli 18, 2026 0
Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y
ANYER – Aktivitas peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan wisata Anyer kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Salah satu Tempat Hibur…

Berita Terpopuler

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB    "Tuntut Penegakkan Hukum"

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB "Tuntut Penegakkan Hukum"

Selasa, Juli 14, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks  ‎

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks ‎

Rabu, Juli 15, 2026
kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)

kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)

Kamis, Juli 16, 2026
Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Kamis, Juli 16, 2026
Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Sabtu, Juli 11, 2026
PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

Selasa, Juli 07, 2026
TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

Selasa, Juli 07, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Jumat, Juli 17, 2026
Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Senin, Juli 06, 2026
EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, Juli 06, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB    "Tuntut Penegakkan Hukum"

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB "Tuntut Penegakkan Hukum"

Selasa, Juli 14, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks  ‎

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks ‎

Rabu, Juli 15, 2026
kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)

kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)

Kamis, Juli 16, 2026
Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Kamis, Juli 16, 2026
Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Sabtu, Juli 11, 2026
PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

Selasa, Juli 07, 2026
TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

Selasa, Juli 07, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Jumat, Juli 17, 2026
Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Senin, Juli 06, 2026
EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, Juli 06, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami