DRAINASE RP1,1 MILIAR DI REJANG LEBONG HANCUR SEBELUM UMUR! PPK, PPTK DAN KONSULTAN TERANCAM TERSERET?
Rejang Lebong, Bengkulu – Proyek Peningkatan Drainase Simpang Lebong, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, senilai Rp1.134.055.000 yang dibiayai APBD Tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Bangunan yang seharusnya menjadi solusi mengatasi persoalan drainase justru dilaporkan mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa yang harus bertanggung jawab atas rusaknya proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat tersebut?
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya dugaan kerusakan konstruksi yang mengindikasikan mutu pekerjaan tidak sesuai harapan. Yang lebih mengejutkan, masyarakat mengaku tidak melihat adanya upaya perbaikan meskipun proyek diduga masih berada dalam masa tanggung jawab pemeliharaan.
Tidak hanya persoalan kualitas pekerjaan, publik juga menyoroti dugaan pembayaran proyek yang telah dilakukan hingga 100 persen meskipun pekerjaan disebut masih berlangsung hingga Januari 2026. Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga pidana apabila ditemukan unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
PPK DAN PPTK JADI SOROTAN
Dalam proyek pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, volume dan progres pekerjaan.
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertanggung jawab melakukan pengendalian administrasi dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Jika benar terjadi pembayaran 100 persen terhadap pekerjaan yang belum memenuhi syarat serah terima atau progres fisik belum sesuai kontrak, maka PPK dan PPTK dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Publik mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan fisik dilakukan hingga pembayaran dapat dicairkan secara penuh sementara kondisi proyek saat ini justru mengalami kerusakan.
KONSULTAN PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JUGA TERANCAM DIPERIKSA
Selain kontraktor pelaksana, sorotan juga mengarah kepada konsultan perencanaan dan konsultan pengawas.
Pasalnya, konsultan perencanaan bertanggung jawab menyusun desain, spesifikasi teknis, perhitungan volume dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Apabila ditemukan kesalahan desain, kekeliruan spesifikasi atau perencanaan yang tidak sesuai kondisi lapangan sehingga menyebabkan bangunan cepat rusak, maka konsultan perencana dapat dimintai pertanggungjawaban profesional.
Demikian pula konsultan pengawas. Jika kerusakan terjadi akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dinyatakan memenuhi syarat, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan.
Masyarakat menilai tidak mungkin kerusakan besar terjadi tanpa adanya kelalaian dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengendalian mutu pekerjaan.
DUGAAN MATERIAL ASPAL TIDAK SESUAI STANDAR
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan penggunaan material aspal yang tidak diproduksi melalui Asphalt Mixing Plant (AMP) berizin resmi.
Apabila benar material aspal diproduksi secara manual tanpa memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, maka kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor penyebab cepat rusaknya konstruksi.
Praktik seperti ini harus menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah, auditor teknis, hingga aparat penegak hukum karena menyangkut kualitas pekerjaan yang dibiayai oleh uang rakyat.
TERKAIT DUGAAN FEE PROYEK 10–15 PERSEN
Masyarakat juga mengaitkan buruknya kualitas sejumlah proyek infrastruktur dengan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik, muncul dugaan adanya permintaan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Meski keterkaitan langsung proyek Drainase Simpang Lebong dengan perkara tersebut masih memerlukan pembuktian hukum, masyarakat menilai praktik fee proyek berpotensi mendorong kontraktor melakukan pengurangan kualitas pekerjaan demi menutup biaya yang telah dikeluarkan.
SANKSI YANG DAPAT MENJERAT
Apabila hasil audit dan penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, maka sejumlah pihak berpotensi dikenakan sanksi:
• Kontraktor dapat dikenakan denda, pencairan jaminan pemeliharaan, pemutusan kontrak, daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi.
• PPK dapat dikenakan sanksi administratif, disiplin ASN, tuntutan ganti rugi negara hingga proses pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.
• PPTK dapat dikenakan sanksi disiplin dan pemeriksaan khusus apabila terbukti lalai dalam pengendalian kegiatan.
• Konsultan perencana maupun pengawas dapat dikenakan sanksi profesi, pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam, hingga tuntutan hukum apabila terbukti melakukan kelalaian atau rekayasa dokumen.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas Inspektorat, BPK, BPKP, Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengaudit proyek tersebut secara menyeluruh.
Sebab satu pertanyaan besar terus bergema di tengah masyarakat: mengapa proyek miliaran rupiah yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas uang rakyat yang diduga tidak menghasilkan kualitas pekerjaan sebagaimana mestinya? :::
