Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset
Headline

KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

admin
admin
05 Agu, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Kota Serang, 5 Agustus 2026 – Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) yang terdiri atas Perkumpulan GPRUKK, Perkumpulan Ombakk, Perkumpulan GMAKS, Perkumpulan Gerakan Kawan, Perkumpulan Paseba Tangerang Utara, Perkumpulan Gasak, Perkumpulan Karat Banten, dan Perkumpulan ABM mendatangi Dinas Pertanian Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (5/8/2026).


Kedatangan KABB bertujuan meminta penjelasan mengenai status hukum, dasar pemanfaatan, mekanisme pengelolaan, serta legalitas operasional Umah Kopi Gunung Karang, yang menurut informasi berdiri di atas tanah milik negara dan dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.


Dalam audiensi tersebut, rombongan KABB diterima oleh Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten, Saeful Bahri Maimun. Pada kesempatan itu, Juru Bicara KABB, Ucu Nur Arif Jauhar, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait status aset, dasar hukum kerja sama apabila pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, mekanisme pemanfaatan aset, dasar penerimaan pendapatan apabila terdapat aktivitas komersial, serta bentuk pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah.


“Jawaban yang disampaikan dalam pertemuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Provinsi Banten membuka informasi kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Ucu.


KABB menegaskan bahwa setiap Barang Milik Daerah (BMD) wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Selain itu, KABB mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepentingan umum.


“Apabila Umah Kopi Gunung Karang dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kegiatan usaha, maka pemerintah perlu memastikan adanya dasar hukum berupa perjanjian atau bentuk kerja sama yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting agar pemanfaatan aset negara tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran administrasi,” lanjut Ucu.


KABB juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai status aset, bentuk kerja sama, serta pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan aset milik pemerintah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Berdasarkan hal tersebut, KABB mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka secara transparan dokumen mengenai status kepemilikan tanah, sumber pendanaan pembangunan, penetapan status Barang Milik Daerah, mekanisme pemanfaatan aset, dasar hukum kerja sama apabila melibatkan pihak ketiga, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan aset tersebut.


“Langkah yang kami lakukan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Penyampaian aspirasi ini bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum, melainkan permintaan agar pengelolaan aset negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.


Adapun audiensi tersebut tidak berlanjut karena pihak KABB meminta Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten untuk hadir dan diagendakan pertemuan berikutnya.


(Redaksi )

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

admin- Rabu, Agustus 05, 2026 0
KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset
Kota Serang, 5 Agustus 2026 – Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) yang terdiri atas Perkumpulan GPRUKK, Perkumpulan Ombakk, Perkumpulan GMAKS, Perkumpulan …

Berita Terpopuler

Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten:  Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten: Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Jumat, Juli 31, 2026
‎Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar   ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

‎Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

Kamis, Juli 30, 2026
Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Sabtu, Agustus 01, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

Selasa, Juli 28, 2026
KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

Rabu, Agustus 05, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y

Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y

Sabtu, Juli 18, 2026
Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Sabtu, Juli 11, 2026
  Metafora Catur di Tengah Krisis Akuntabilitas: Refleksi Kepemimpinan Banten Pasca-Register D350

Metafora Catur di Tengah Krisis Akuntabilitas: Refleksi Kepemimpinan Banten Pasca-Register D350

Sabtu, Juli 18, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten:  Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten: Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Jumat, Juli 31, 2026
‎Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar   ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

‎Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

Kamis, Juli 30, 2026
Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Sabtu, Agustus 01, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

Selasa, Juli 28, 2026
KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

Rabu, Agustus 05, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y

Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y

Sabtu, Juli 18, 2026
Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Sabtu, Juli 11, 2026
  Metafora Catur di Tengah Krisis Akuntabilitas: Refleksi Kepemimpinan Banten Pasca-Register D350

Metafora Catur di Tengah Krisis Akuntabilitas: Refleksi Kepemimpinan Banten Pasca-Register D350

Sabtu, Juli 18, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami