Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten
SERANG — Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada senin, 29 Juni 2026. Aksi unjuk rasa tersebut dipusatkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dengan tuntutan utama transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Umum sekaligus Koordinator Aksi EKS NAPI, Tubagus Delly Suhendar, menegaskan bahwa aksi ini akan berjalan secara tertib dan damai. Ia memastikan pergerakan tersebut merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan anggaran rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai hukum. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka bukalah data kepada publik," ujar Delly dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026).
Delly menambahkan, seluruh poin yang dibawa dalam aksi ini bersifat indikatif administratif berbasis data, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Langkah ini diambil setelah sejumlah permohonan klarifikasi, audiensi, dan keterbukaan informasi publik yang mereka layangkan sebelumnya dinilai tidak direspons dengan semestinya oleh pihak dinas.
Empat Persoalan Krusial yang Disoroti
Dalam aksi tersebut, EKS NAPI setidaknya menyoroti empat persoalan pokok di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten:
Ketidaksesuaian KBLI Jasa Konsultansi (TA 2026): Berdasarkan penelusuran data InaProc, ditemukan 116 paket jasa konsultansi dan perorangan senilai Rp37,344 miliar yang legalitas dan kompetensi penyedia jasanya dipertanyakan.
Carut-Marut Pengelolaan Situ: Adanya dugaan anomali data pajak dan kontradiksi status lahan Barang Milik Daerah (BMD) pada Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut, serta dugaan konflik kepentingan dalam pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.
Dugaan Diskriminasi Informasi Publik: Ditemukan dua keputusan berbeda atas dua permohonan informasi yang memiliki objek dan dasar hukum sama. Hal ini dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dugaan Cacat Administrasi TA 2024: Organisasi ini menyoroti dugaan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sah melalui SK Kepala Dinas DPUPR Nomor 800.1.3.1/SK.030-DPUPR/2024. Kebijakan ini mencakup 3.018 paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp619,76 miliar yang diduga berpotensi merugikan negara.
Poin-Poin Tuntutan Aksi
Melalui aksi ini, massa EKS NAPI mendesak Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten untuk segera mengambil tindakan nyata, di antaranya:
Membuka dan menyerahkan seluruh dokumen pengelolaan keuangan, pengadaan, aset daerah, serta memberikan audiensi resmi.
Memberikan penjelasan menyeluruh terkait hasil analisis KBLI 83 penyedia jasa TA 2026 dan pengelolaan Situ Rawa Enang serta Situ Pasar Raut.
Menyerahkan salinan resmi dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Tahun 2022 terkait Pemetaan Kelengkapan Legalitas Persil Lahan di kedua situ tersebut (Kode RUP 31490421 dengan nilai kontrak Rp98,71 juta).
Menghentikan praktik diskriminatif atau maladministrasi dalam pelayanan informasi publik.
Memberikan jawaban tertulis resmi atas seluruh tuntutan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pihak EKS NAPI berharap aksi moral ini dapat memicu pembenahan internal di tubuh Dinas PUPR Banten demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari unsur KKN.
