DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!
Rejang Lebong, Bengkulu – inovasinews.com Aktivitas tambang galian C milik CV Sungai Musi Bahroka (SMB) di Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, semakin menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan yang berdampak terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS), mengancam lahan pertanian warga, hingga menimbulkan dugaan pelanggaran perizinan pertambangan.
Keluhan masyarakat bukan tanpa alasan. Sejumlah warga Desa Batu Panco dan Desa Lubuk Kembang mengaku sawah mereka terancam longsor akibat aktivitas alat berat yang beroperasi di dekat aliran sungai dan lahan pertanian.
Bahkan warga Desa Lubuk Kembang menyebut beberapa hektare lahan pertanian telah mengalami longsor dalam beberapa tahun terakhir. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan.
"Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan. Kepala desa juga sudah pernah mendatangi perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ungkap salah seorang warga.
DAS DIDUGA DIKUASAI, NEGARA JANGAN TUTUP MATA
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas tambang berada sangat dekat dengan aliran sungai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait keberadaan sempadan sungai yang seharusnya dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Jika benar terjadi pengerukan atau pengambilan material yang mengubah fungsi DAS tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan hidup, maka bukan hanya sawah warga yang terancam, tetapi juga keseimbangan ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Pengamat lingkungan menilai, aktivitas tambang yang tidak terkendali di sekitar DAS dapat menyebabkan erosi, sedimentasi, longsor, banjir, hingga kerusakan permanen terhadap lahan produktif masyarakat.
GALIAN C RASA INDUSTRI BESAR?
Sorotan lain muncul setelah ditemukan fasilitas pengolahan batu pecah (quarry) yang beroperasi di area tambang. Warga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki perusahaan.
Sebab dalam praktik pertambangan, kegiatan penambangan, pengolahan, produksi, dan pemasaran mineral wajib sesuai dengan izin yang diterbitkan pemerintah.
Jika terdapat kegiatan di luar ruang lingkup izin, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
IZIN DIDUGA MATI, TAPI TAMBANG MASIH BEROPERASI?
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa izin usaha tambang CV Sungai Musi Bahroka diduga telah berakhir sejak tahun 2023.
Apabila informasi tersebut benar dan aktivitas pertambangan masih berlangsung hingga saat ini, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori kegiatan pertambangan tanpa izin.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat:
Mengapa aktivitas tambang masih berjalan? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan apakah ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut?
ANCAMAN PIDANA MENANTI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
Pasal 158 UU Minerba
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak sah dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 164 UU Minerba
Pemegang izin yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Peringatan tertulis,
Penghentian sementara kegiatan,
Denda administratif,
Pencabutan izin usaha pertambangan.
BUKAN HANYA PERUSAHAAN, PEJABAT PENGAWAS JUGA BISA DISOROT
Apabila nantinya ditemukan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar aturan, maka bukan hanya perusahaan yang menjadi sorotan.
Publik juga berhak mempertanyakan kinerja instansi yang memiliki kewenangan pengawasan, mulai dari:
Dinas ESDM Provinsi Bengkulu;
Dinas Lingkungan Hidup;
Inspektur Tambang;
Balai Wilayah Sungai;
Aparat Penegak Hukum.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan audit izin, pemeriksaan teknis, serta investigasi terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.
NEGARA HARUS HADIR
Persoalan ini bukan semata soal tambang. Ini menyangkut nasib petani, keselamatan lahan pertanian, kelestarian sungai, dan kepastian hukum.
Jika dugaan warga terbukti benar, maka negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditulis, pihak CV Sungai Musi Bahroka (SMB) Arby. memberikan keterangan
Bahwa ijin tambang galian C kami lengkap mana berani kami buka tambang ijin nya gk ada tutup arby dengan nada berat memberikan klarifikasi.namun di hari Yang berbeda jauhari selaku pengelola tambang Saat dikonfirmasi melalui aplikasi chet whatsapp merespon.! "
Kapan main kerumah biar nanti di jelas kan.tutup jauhari hingga berita ini diturunkan
. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk memastikan pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
