Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Bengkulu Headline DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!
Bengkulu Headline

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Ady calvalera
Ady calvalera
16 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Rejang Lebong, Bengkulu – inovasinews.com Aktivitas tambang galian C milik CV Sungai Musi Bahroka (SMB) di Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, semakin menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan yang berdampak terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS), mengancam lahan pertanian warga, hingga menimbulkan dugaan pelanggaran perizinan pertambangan.

Keluhan masyarakat bukan tanpa alasan. Sejumlah warga Desa Batu Panco dan Desa Lubuk Kembang mengaku sawah mereka terancam longsor akibat aktivitas alat berat yang beroperasi di dekat aliran sungai dan lahan pertanian.

Bahkan warga Desa Lubuk Kembang menyebut beberapa hektare lahan pertanian telah mengalami longsor dalam beberapa tahun terakhir. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan.

"Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan. Kepala desa juga sudah pernah mendatangi perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ungkap salah seorang warga.

DAS DIDUGA DIKUASAI, NEGARA JANGAN TUTUP MATA

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas tambang berada sangat dekat dengan aliran sungai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait keberadaan sempadan sungai yang seharusnya dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Jika benar terjadi pengerukan atau pengambilan material yang mengubah fungsi DAS tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan hidup, maka bukan hanya sawah warga yang terancam, tetapi juga keseimbangan ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

Pengamat lingkungan menilai, aktivitas tambang yang tidak terkendali di sekitar DAS dapat menyebabkan erosi, sedimentasi, longsor, banjir, hingga kerusakan permanen terhadap lahan produktif masyarakat.

GALIAN C RASA INDUSTRI BESAR?

Sorotan lain muncul setelah ditemukan fasilitas pengolahan batu pecah (quarry) yang beroperasi di area tambang. Warga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki perusahaan.

Sebab dalam praktik pertambangan, kegiatan penambangan, pengolahan, produksi, dan pemasaran mineral wajib sesuai dengan izin yang diterbitkan pemerintah.

Jika terdapat kegiatan di luar ruang lingkup izin, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

IZIN DIDUGA MATI, TAPI TAMBANG MASIH BEROPERASI?

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa izin usaha tambang CV Sungai Musi Bahroka diduga telah berakhir sejak tahun 2023.

Apabila informasi tersebut benar dan aktivitas pertambangan masih berlangsung hingga saat ini, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori kegiatan pertambangan tanpa izin.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat:

Mengapa aktivitas tambang masih berjalan? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan apakah ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut?

ANCAMAN PIDANA MENANTI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

Pasal 158 UU Minerba

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161 UU Minerba

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak sah dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 164 UU Minerba

Pemegang izin yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

Peringatan tertulis,

Penghentian sementara kegiatan,

Denda administratif,

Pencabutan izin usaha pertambangan.

BUKAN HANYA PERUSAHAAN, PEJABAT PENGAWAS JUGA BISA DISOROT

Apabila nantinya ditemukan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar aturan, maka bukan hanya perusahaan yang menjadi sorotan.

Publik juga berhak mempertanyakan kinerja instansi yang memiliki kewenangan pengawasan, mulai dari:

Dinas ESDM Provinsi Bengkulu;

Dinas Lingkungan Hidup;

Inspektur Tambang;

Balai Wilayah Sungai;

Aparat Penegak Hukum.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan audit izin, pemeriksaan teknis, serta investigasi terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.

NEGARA HARUS HADIR

Persoalan ini bukan semata soal tambang. Ini menyangkut nasib petani, keselamatan lahan pertanian, kelestarian sungai, dan kepastian hukum.

Jika dugaan warga terbukti benar, maka negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini ditulis, pihak CV Sungai Musi Bahroka (SMB) Arby. memberikan keterangan

Bahwa ijin tambang galian C kami lengkap mana berani kami buka tambang ijin nya gk ada tutup arby dengan nada berat memberikan klarifikasi.namun di hari Yang berbeda jauhari selaku pengelola tambang Saat dikonfirmasi melalui aplikasi chet  whatsapp merespon.! " 

Kapan main kerumah biar nanti di jelas kan.tutup jauhari hingga berita ini diturunkan

. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk memastikan pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Via Bengkulu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)

admin- Kamis, Juli 16, 2026 0
kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)
‎ Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) mendemo kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (16/7). Mereka menuntut Mendagri mengu…

Berita Terpopuler

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Sabtu, Juli 11, 2026
Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB    "Tuntut Penegakkan Hukum"

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB "Tuntut Penegakkan Hukum"

Selasa, Juli 14, 2026
PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

Selasa, Juli 07, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks  ‎

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks ‎

Rabu, Juli 15, 2026
TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

Selasa, Juli 07, 2026
EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, Juli 06, 2026
Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Kamis, Juli 09, 2026
Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Kamis, Juli 16, 2026
Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Senin, Juli 06, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Sabtu, Juli 11, 2026
Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB    "Tuntut Penegakkan Hukum"

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB "Tuntut Penegakkan Hukum"

Selasa, Juli 14, 2026
PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

Selasa, Juli 07, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks  ‎

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks ‎

Rabu, Juli 15, 2026
TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

Selasa, Juli 07, 2026
EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, Juli 06, 2026
Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Kamis, Juli 09, 2026
Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Kamis, Juli 16, 2026
Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Senin, Juli 06, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami