Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Bengkulu Headline rejang lebong PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong
Bengkulu Headline rejang lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Ady calvalera
Ady calvalera
06 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Rejang Lebong (inovasinews.com) – Maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia diduga turut terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu sorotan tajam mengarah pada PT Pebana Adi Sarana, sebuah perusahaan skala besar asal Sumatera Barat. Perusahaan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terkait aktivitas pembelian, pengangkutan, dan penjualan batu kali di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahan baku batu kali yang dikelola oleh PT Pebana Adi Sarana disinyalir berasal dari pemasok yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemasok tersebut juga tidak terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI). Dengan kata lain, material batu kali yang diolah di fasilitas stone crusher (mesin pemecah batu) milik perusahaan di Desa Tanjung Beringin tersebut diduga kuat berstatus ilegal.

Indikasi Pelanggaran Aturan ESDM

Sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Minerba, setiap perusahaan tambang wajib memiliki IUP yang teregistrasi di sistem MODI. Sementara itu, di Kabupaten Rejang Lebong diduga belum ada satu pun perusahaan yang mengantongi IUP sah untuk komoditas Pasir dan Batu (Sirtu). Jika sumber materialnya tidak memiliki izin resmi, maka batu split hasil olahan dari stone crusher tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan karena masuk dalam ranah tindak pidana penadahan hasil tambang ilegal.

Selain persoalan asal-usul material, PT Pebana Adi Sarana selaku operator stone crusher skala besar diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM berupa IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.

Berdasarkan penelusuran di sistem data MODI, nama PT Pebana Adi Sarana maupun perusahaan mitranya, PT Statika Mitra Sarana yang beroperasi di Desa Tanjung Beringin, tidak tercatat memiliki izin untuk wilayah Rejang Lebong. Data yang tersedia di MODI hanya menunjukkan IUP atas nama PT Pebana Adi Sarana untuk komoditas batu andesit yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nomor izin 399/1/IUP/PMDN/2022.

Kondisi lapangan yang tetap berjalan lancar ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Muncul dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak berwenang terkait aktivitas pengelolaan material tanpa izin utuh tersebut.

Konfirmasi Pihak Perusahaan

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (18/05/2026), salah seorang petinggi PT Pebana Adi Sarana membantah bahwa pihaknya melakukan penambangan ilegal secara langsung.

"Kalau di Curup, kami tidak ada quarry (lokasi tambang). Kami membeli material dari pemilik quarry, silakan cek ke yang bersangkutan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pasokan material sirtu dan batu kali tersebut dipasok oleh CV Winner Prestasi dan CV Rejang Sumber Anugerah. Ia juga meminta media untuk mengecek legalitas kedua vendor tersebut di aplikasi MODI. Namun, setelah dilakukan pengecekan silang pada sistem MODI Kementerian ESDM, data atas nama kedua CV yang disebutkan tersebut ternyata tidak ditemukan.

Di kesempatan terpisah, Zoni yang mewakili manajemen PT Pebana Adi Sarana memberikan argumen tambahan saat dimintai konfirmasi mengenai tidak terdaftarnya nama-nama perusahaan tersebut di database kementerian.

"Perusahaan pertambangan tidak mesti terdaftar di MODI. Pernyataan (informasi) di Google itu salah karena belum update (diperbarui)," klaim Zoni.

Merespons polemik regulasi ini, warga setempat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tebang pilih. Masyarakat mendesak agar regulasi dan sanksi yang tertuang dalam UU Minerba benar-benar ditegakkan secara nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas. (red)

Via Bengkulu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sebanyak 134 Siswa SPMB SMKN 2 Kota Serang Diduga Gunakan Jalur Ghaib

admin- Selasa, Juli 21, 2026 0
Sebanyak 134 Siswa SPMB SMKN 2 Kota Serang Diduga Gunakan Jalur Ghaib
SERANG - Dari total kuota tujuh jurusan di SMKN 2 Kota Serang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, 134 siswa diantaranya diduga kuat masuk d…

Berita Terpopuler

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Sabtu, Juli 18, 2026
  Metafora Catur di Tengah Krisis Akuntabilitas: Refleksi Kepemimpinan Banten Pasca-Register D350

Metafora Catur di Tengah Krisis Akuntabilitas: Refleksi Kepemimpinan Banten Pasca-Register D350

Sabtu, Juli 18, 2026
Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y

Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y

Sabtu, Juli 18, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks  ‎

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks ‎

Rabu, Juli 15, 2026
Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Kamis, Juli 16, 2026
Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB    "Tuntut Penegakkan Hukum"

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB "Tuntut Penegakkan Hukum"

Selasa, Juli 14, 2026
kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)

kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)

Kamis, Juli 16, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Jumat, Juli 17, 2026
Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Sabtu, Juli 11, 2026
Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH: Info Kapolres Lamongan, Diduga Ada Mafia Solar Subsidi Kuras Empat SPBU

Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH: Info Kapolres Lamongan, Diduga Ada Mafia Solar Subsidi Kuras Empat SPBU

Selasa, Juli 21, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Sabtu, Juli 18, 2026
  Metafora Catur di Tengah Krisis Akuntabilitas: Refleksi Kepemimpinan Banten Pasca-Register D350

Metafora Catur di Tengah Krisis Akuntabilitas: Refleksi Kepemimpinan Banten Pasca-Register D350

Sabtu, Juli 18, 2026
Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y

Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y

Sabtu, Juli 18, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks  ‎

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks ‎

Rabu, Juli 15, 2026
Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Kamis, Juli 16, 2026
Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB    "Tuntut Penegakkan Hukum"

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB "Tuntut Penegakkan Hukum"

Selasa, Juli 14, 2026
kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)

kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)

Kamis, Juli 16, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Jumat, Juli 17, 2026
Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Sabtu, Juli 11, 2026
Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH: Info Kapolres Lamongan, Diduga Ada Mafia Solar Subsidi Kuras Empat SPBU

Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH: Info Kapolres Lamongan, Diduga Ada Mafia Solar Subsidi Kuras Empat SPBU

Selasa, Juli 21, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami