PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong
Rejang Lebong (inovasinews.com) – Maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia diduga turut terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu sorotan tajam mengarah pada PT Pebana Adi Sarana, sebuah perusahaan skala besar asal Sumatera Barat. Perusahaan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terkait aktivitas pembelian, pengangkutan, dan penjualan batu kali di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahan baku batu kali yang dikelola oleh PT Pebana Adi Sarana disinyalir berasal dari pemasok yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemasok tersebut juga tidak terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI). Dengan kata lain, material batu kali yang diolah di fasilitas stone crusher (mesin pemecah batu) milik perusahaan di Desa Tanjung Beringin tersebut diduga kuat berstatus ilegal.
Indikasi Pelanggaran Aturan ESDM
Sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Minerba, setiap perusahaan tambang wajib memiliki IUP yang teregistrasi di sistem MODI. Sementara itu, di Kabupaten Rejang Lebong diduga belum ada satu pun perusahaan yang mengantongi IUP sah untuk komoditas Pasir dan Batu (Sirtu). Jika sumber materialnya tidak memiliki izin resmi, maka batu split hasil olahan dari stone crusher tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan karena masuk dalam ranah tindak pidana penadahan hasil tambang ilegal.
Selain persoalan asal-usul material, PT Pebana Adi Sarana selaku operator stone crusher skala besar diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM berupa IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
Berdasarkan penelusuran di sistem data MODI, nama PT Pebana Adi Sarana maupun perusahaan mitranya, PT Statika Mitra Sarana yang beroperasi di Desa Tanjung Beringin, tidak tercatat memiliki izin untuk wilayah Rejang Lebong. Data yang tersedia di MODI hanya menunjukkan IUP atas nama PT Pebana Adi Sarana untuk komoditas batu andesit yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nomor izin 399/1/IUP/PMDN/2022.
Kondisi lapangan yang tetap berjalan lancar ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Muncul dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak berwenang terkait aktivitas pengelolaan material tanpa izin utuh tersebut.
Konfirmasi Pihak Perusahaan
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (18/05/2026), salah seorang petinggi PT Pebana Adi Sarana membantah bahwa pihaknya melakukan penambangan ilegal secara langsung.
"Kalau di Curup, kami tidak ada quarry (lokasi tambang). Kami membeli material dari pemilik quarry, silakan cek ke yang bersangkutan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pasokan material sirtu dan batu kali tersebut dipasok oleh CV Winner Prestasi dan CV Rejang Sumber Anugerah. Ia juga meminta media untuk mengecek legalitas kedua vendor tersebut di aplikasi MODI. Namun, setelah dilakukan pengecekan silang pada sistem MODI Kementerian ESDM, data atas nama kedua CV yang disebutkan tersebut ternyata tidak ditemukan.
Di kesempatan terpisah, Zoni yang mewakili manajemen PT Pebana Adi Sarana memberikan argumen tambahan saat dimintai konfirmasi mengenai tidak terdaftarnya nama-nama perusahaan tersebut di database kementerian.
"Perusahaan pertambangan tidak mesti terdaftar di MODI. Pernyataan (informasi) di Google itu salah karena belum update (diperbarui)," klaim Zoni.
Merespons polemik regulasi ini, warga setempat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tebang pilih. Masyarakat mendesak agar regulasi dan sanksi yang tertuang dalam UU Minerba benar-benar ditegakkan secara nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas. (red)
