DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG
REJANG LEBONG – Pengelolaan anggaran di SMKN 1 Rejang Lebong menjadi sorotan setelah terungkap bahwa sejumlah pembangunan fisik sekolah pada Tahun Anggaran 2024 dibiayai melalui APBD Provinsi Bengkulu dengan nilai mencapai lebih dari Rp3,8 miliar.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah, rehabilitasi ruang kelas di sekolah tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp3,46 miliar. Selain itu, rehabilitasi ruang tata usaha juga dianggarkan sekitar Rp376 juta. Total anggaran pembangunan yang digelontorkan pemerintah daerah mencapai lebih dari Rp3,8 miliar.
Di tengah besarnya anggaran pembangunan tersebut, sekolah juga tercatat menerima Dana BOS dalam jumlah signifikan. Dengan jumlah peserta didik sekitar 1.232 siswa dan satuan biaya BOS SMK sebesar Rp1,6 juta per siswa per tahun, dana yang dikelola sekolah diperkirakan mencapai Rp1,97 miliar setiap tahun.
Kondisi inilah yang memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Jika sebagian kebutuhan rehabilitasi dan pembangunan fisik telah dibiayai APBD, maka publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas dan transparansi penggunaan Dana BOS yang nilainya hampir Rp2 miliar per tahun tersebut.
Sorotan semakin menguat karena sebagian tenaga honorer di lingkungan sekolah diketahui telah beralih status menjadi PPPK. Dengan berkurangnya kebutuhan pembayaran honor dari Dana BOS, masyarakat menilai perlu ada keterbukaan lebih besar terkait penggunaan anggaran pada pos-pos lainnya.
Sejumlah pemerhati tata kelola keuangan pendidikan menilai bahwa pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan sarana, belanja bahan praktik siswa, kegiatan sekolah, serta pengelolaan inventaris merupakan titik rawan yang perlu diaudit secara menyeluruh.
Masyarakat mendesak agar dokumen RKAS, laporan realisasi BOS, buku kas umum, rekening koran BOS, dokumen pengadaan, hingga data inventaris sekolah dapat diperiksa oleh lembaga pengawas yang berwenang untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan.
Publik juga meminta Inspektorat, BPK, BPKP maupun aparat penegak hukum melakukan pengawasan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan.
Hingga berita ini disusun, tidak terdapat putusan maupun hasil audit resmi yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Rejang Lebong. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Namun satu hal yang menjadi tuntutan masyarakat adalah keterbukaan. Sebab setiap rupiah dana pendidikan pada akhirnya berasal dari uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan demi kepentingan siswa dan dunia pendidikan.
