DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026
Rejang Lebong – Pemberitaan yang menyebut aktivitas tambang galian C milik CV Sungai Musi Bahroka (SMB) diduga beroperasi tanpa izin mendapat bantahan. Berdasarkan dokumen perizinan yang ditunjukkan pihak perusahaan, izin usaha yang dimiliki disebut masih berlaku hingga November 2026.
Dengan adanya fakta tersebut, tudingan yang menyebut perusahaan melakukan aktivitas pertambangan ilegal dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik apabila tidak disertai verifikasi kepada instansi terkait.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan instansi berwenang.
"Informasi yang menyebut izin perusahaan telah berakhir pada tahun 2023 tidak benar. Dokumen perizinan yang kami miliki masih berlaku hingga November 2026," ujar perwakilan perusahaan.
PEMBERITAAN DINILAI TERLALU DINI MENYIMPULKAN
Selain isu perizinan, perusahaan juga menyoroti sejumlah tuduhan terkait dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), ancaman terhadap lahan pertanian warga, hingga dugaan pelanggaran lingkungan.
Menurut perusahaan, berbagai tuduhan tersebut hingga kini belum didukung hasil investigasi resmi maupun kajian teknis dari instansi yang memiliki kewenangan.
Perusahaan menilai pemberitaan yang langsung mengaitkan aktivitas tambang dengan kerusakan lahan pertanian berpotensi membentuk opini sepihak sebelum adanya pembuktian ilmiah dan pemeriksaan lapangan oleh pihak yang kompeten.
SIAP DIAUDIT DAN DIPERIKSA
CV Sungai Musi Bahroka menyatakan tidak keberatan apabila pemerintah, aparat penegak hukum, maupun instansi teknis melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi tambang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menjawab berbagai tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Perusahaan bahkan menyatakan siap membuka dokumen perizinan dan mendukung proses verifikasi secara transparan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
JANGAN MENGGIRING OPINI PUBLIK
Pengamat hukum yang dimintai tanggapan menyebut setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan asumsi maupun informasi sepihak.
Apabila izin perusahaan masih berlaku dan aktivitas operasional dilakukan sesuai ketentuan, maka tuduhan pertambangan ilegal tentu harus dikoreksi demi menjaga objektivitas informasi yang diterima masyarakat.
Karena itu, semua pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
MENUNGGU FAKTA RESMI
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait yang menyatakan CV Sungai Musi Bahroka melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Masyarakat pun diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang bagi proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik perusahaan juga harus dipulihkan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
