Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Ke Mana Sugani, Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur? Sudah Berstatus Tersangka, Tapi Belum Ditangkap! Ke Mana Sugani, Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur? Sudah Berstatus Tersangka, Tapi Belum Ditangkap!

Ke Mana Sugani, Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur? Sudah Berstatus Tersangka, Tapi Belum Ditangkap!

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
12 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tanggerang – inovasiNews.com Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Hauan, Kabupaten Tangerang, semakin menimbulkan kegelisahan publik. Tersangka pelaku yang diketahui berinisial Sugani, yang juga merupakan mantan karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), hingga kini belum dapat ditemukan. Dugaan bahwa Sugani menerima pesangon pensiun dini sebelum proses hukum berjalan semakin memperburuk kecurigaan publik akan adanya pembiaran terhadap kejahatan ini.

Keprihatinan semakin mendalam ketika upaya penyelesaian secara musyawarah, yang melibatkan pihak Kepala Desa Tobat, diduga dilakukan untuk menutupi perbuatan bejat ini. Korban, seorang anak di bawah umur, kini harus menghadapi kenyataan pahit yang merusak masa depannya. 

Ayah korban, yang juga merupakan pimpinan pesantren Kobongan di Hauan, mengungkapkan rasa sakitnya atas upaya-upaya yang merendahkan keadilan, dengan harapan agar anaknya mendapatkan haknya untuk diperlakukan secara adil di mata hukum.

Ustad Ahmad Rustam, Kepala Keagamaan Lembaga Masyarakat Peduli Indonesia (LMPI) Marcab Kabupaten Tangerang, menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan ini adalah sebuah kejahatan besar dan melanggar syariat agama serta hukum negara. 

"Tidak ada ruang untuk musyawarah dalam perkara kemungkaran. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum yang jelas, tegas, dan transparan," ungkapnya.

Rizal, Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, juga menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa ada upaya pembiaran. "Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, agar tidak ada preseden buruk terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak," tambahnya.

Masyarakat Kampung Hauan dan sekitarnya mengungkapkan rasa kecewa atas lambannya proses hukum dan upaya-upaya yang diduga berupaya menutupi kasus ini. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera menangkap tersangka Sugani dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Indonesia diatur dalam:
1. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab
2. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku pemerkosaan anak dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000. 

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman kebiri kimia sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022.

"Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar tersangka Sugani segera ditangkap dan diproses secara hukum. Kasus ini bukan hanya tentang korban dan keluarganya, tetapi juga tentang tegaknya keadilan bagi setiap anak di Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama anak-anak, dari ancaman kekerasan seksual.". Tambah Rizal dengan nada serius.

Kami juga meminta agar pihak desa dan tokoh masyarakat tidak lagi mencoba untuk menutupi atau mengurangi keseriusan kasus ini. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat Kampung Hauan dan seluruh warga Kabupaten Tangerang berharap agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, dan segera memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Inovasinews.com akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendesak agar proses hukum berjalan secara adil dan tegas.


(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Redaksi- Sabtu, Mei 02, 2026 0
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol
GARUT, Inovasi News.Com – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukumnya, oknum Kapolsek di Kabupaten Garut diduga terima uang Kord…

Berita Terpopuler

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami