Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Ke Mana Sugani, Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur? Sudah Berstatus Tersangka, Tapi Belum Ditangkap! Ke Mana Sugani, Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur? Sudah Berstatus Tersangka, Tapi Belum Ditangkap!

Ke Mana Sugani, Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur? Sudah Berstatus Tersangka, Tapi Belum Ditangkap!

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
12 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tanggerang – inovasiNews.com Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Hauan, Kabupaten Tangerang, semakin menimbulkan kegelisahan publik. Tersangka pelaku yang diketahui berinisial Sugani, yang juga merupakan mantan karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), hingga kini belum dapat ditemukan. Dugaan bahwa Sugani menerima pesangon pensiun dini sebelum proses hukum berjalan semakin memperburuk kecurigaan publik akan adanya pembiaran terhadap kejahatan ini.

Keprihatinan semakin mendalam ketika upaya penyelesaian secara musyawarah, yang melibatkan pihak Kepala Desa Tobat, diduga dilakukan untuk menutupi perbuatan bejat ini. Korban, seorang anak di bawah umur, kini harus menghadapi kenyataan pahit yang merusak masa depannya. 

Ayah korban, yang juga merupakan pimpinan pesantren Kobongan di Hauan, mengungkapkan rasa sakitnya atas upaya-upaya yang merendahkan keadilan, dengan harapan agar anaknya mendapatkan haknya untuk diperlakukan secara adil di mata hukum.

Ustad Ahmad Rustam, Kepala Keagamaan Lembaga Masyarakat Peduli Indonesia (LMPI) Marcab Kabupaten Tangerang, menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan ini adalah sebuah kejahatan besar dan melanggar syariat agama serta hukum negara. 

"Tidak ada ruang untuk musyawarah dalam perkara kemungkaran. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum yang jelas, tegas, dan transparan," ungkapnya.

Rizal, Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, juga menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa ada upaya pembiaran. "Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, agar tidak ada preseden buruk terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak," tambahnya.

Masyarakat Kampung Hauan dan sekitarnya mengungkapkan rasa kecewa atas lambannya proses hukum dan upaya-upaya yang diduga berupaya menutupi kasus ini. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera menangkap tersangka Sugani dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Indonesia diatur dalam:
1. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab
2. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku pemerkosaan anak dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000. 

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman kebiri kimia sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022.

"Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar tersangka Sugani segera ditangkap dan diproses secara hukum. Kasus ini bukan hanya tentang korban dan keluarganya, tetapi juga tentang tegaknya keadilan bagi setiap anak di Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama anak-anak, dari ancaman kekerasan seksual.". Tambah Rizal dengan nada serius.

Kami juga meminta agar pihak desa dan tokoh masyarakat tidak lagi mencoba untuk menutupi atau mengurangi keseriusan kasus ini. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat Kampung Hauan dan seluruh warga Kabupaten Tangerang berharap agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, dan segera memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Inovasinews.com akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendesak agar proses hukum berjalan secara adil dan tegas.


(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Admin- Kamis, Agustus 21, 2025 0
Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah
Cilegon , InovasiNews.Com – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Kota Cilegon. Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jadi sorotan…

Berita Terpopuler

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Selasa, Agustus 19, 2025
Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Minggu, Agustus 17, 2025
Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan

Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan

Jumat, Agustus 15, 2025
Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Rabu, Agustus 20, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Menurut Kepala Desa nyompok Sopian,  Alokasi Ketapang  Desa nyompok Tahun Anggaran  2023 dan 2024 Sesuai Ketentuan

Menurut Kepala Desa nyompok Sopian, Alokasi Ketapang Desa nyompok Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Sesuai Ketentuan

Jumat, Agustus 15, 2025
Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Minggu, Agustus 17, 2025
Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Selasa, Agustus 19, 2025
Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Minggu, Agustus 17, 2025
Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Jumat, Agustus 15, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Selasa, Agustus 19, 2025
Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Minggu, Agustus 17, 2025
Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan

Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan

Jumat, Agustus 15, 2025
Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Rabu, Agustus 20, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Menurut Kepala Desa nyompok Sopian,  Alokasi Ketapang  Desa nyompok Tahun Anggaran  2023 dan 2024 Sesuai Ketentuan

Menurut Kepala Desa nyompok Sopian, Alokasi Ketapang Desa nyompok Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Sesuai Ketentuan

Jumat, Agustus 15, 2025
Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Minggu, Agustus 17, 2025
Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Selasa, Agustus 19, 2025
Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Minggu, Agustus 17, 2025
Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Jumat, Agustus 15, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami