Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional Kasus Korupsi Lebur Cap Emas, Enam Mantan Pejabat Antam Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Headline Hukrim Nasional

Kasus Korupsi Lebur Cap Emas, Enam Mantan Pejabat Antam Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Admin
Admin
16 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Enam mantan pejabat Antam dituntut sembilan tahun penjara. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Sebanyak enam mantan pejabat PT Antam Tbk dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Jaksa meyakini mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam korupsi kegiatan bisnis pencucian dan lebur cap emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Keenam terdakwa itu, di antaranya Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut keenam terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM PT Antam terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyebut, tindakan para terdakwa membuat kepercayaan masyarakat terhadap emas produksi PT Antam menurun sebagai salah satu alasan yang memberatkan.

Kegiatan para terdakwa dinilai membuat PT Antam merugi karena para pengusaha swasta mendapatkan logam hasil lebur dan cap milik PT Antam. Padahal emas itu dimiliki mereka sendiri. Ketika emas itu dijual ke pasaran, mereka menjadi pesaing PT Antam.

Para pengusaha itu, di antaranya Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Glouria Asih Rahayu.

Mereka dituntut berbeda mulai dari delapan hingga 12 tahun penjara dan uang pengganti ratusan miliar rupiah. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, KPU Sebut Parpol Pengusul Bisa Lakukan Penggantian

Admin- Sabtu, Mei 17, 2025 0
Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, KPU Sebut Parpol Pengusul Bisa Lakukan Penggantian
Komisioner KPU RI, Idham Holik.  JAKARTA, Inovasi News.Com – Partai Politik (Parpol) yang mengusung Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pil…

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Buntut Kekecewaan Warganya Hingga Berujung Pengerusakan Tembok Pabrik, Kades Kareo Akan Undang Pihak PT LBI

Buntut Kekecewaan Warganya Hingga Berujung Pengerusakan Tembok Pabrik, Kades Kareo Akan Undang Pihak PT LBI

Kamis, Mei 15, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Viral Dimedsos Seorang Ibu Warga Desa Kareo Rusak Tembok Pabrik Milik PT LBI

Viral Dimedsos Seorang Ibu Warga Desa Kareo Rusak Tembok Pabrik Milik PT LBI

Kamis, Mei 15, 2025
Danramil 0602-21/Kopo Kerahkan Babinsa Bantu Perbaiki Kerusakan Rumah Warga Akibat Hujan Deras

Danramil 0602-21/Kopo Kerahkan Babinsa Bantu Perbaiki Kerusakan Rumah Warga Akibat Hujan Deras

Kamis, Mei 15, 2025
BPD Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti Melaksanakan Musyawarah Desa, Pembentukan Pengurus Dan Pendirian Koprasi Desa Merah Putih

BPD Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti Melaksanakan Musyawarah Desa, Pembentukan Pengurus Dan Pendirian Koprasi Desa Merah Putih

Rabu, Mei 14, 2025
Tegas! Kapolsek Jawilan Larang Truk Tambang Parkir di Sepanjang Jalan Raya Cikande Rangkasbitung

Tegas! Kapolsek Jawilan Larang Truk Tambang Parkir di Sepanjang Jalan Raya Cikande Rangkasbitung

Selasa, Mei 13, 2025
Mantapkan Persiapan Deklarasi dan  Pelantikan Dewan Daerah Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Serang - Banten, Panitia Gelar Rapat.

Mantapkan Persiapan Deklarasi dan Pelantikan Dewan Daerah Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Serang - Banten, Panitia Gelar Rapat.

Senin, Mei 12, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Selasa, Mei 13, 2025
Apresiasi Penertiban Truk Tambang, Karang Taruna Siap Dukung Kapolsek Jawilan

Apresiasi Penertiban Truk Tambang, Karang Taruna Siap Dukung Kapolsek Jawilan

Rabu, Mei 14, 2025
Obat Terlarang Masih Dijual Terbuka di Pakuhaji, Pemkab Tangerang dan Aparat Dinilai Lalai

Obat Terlarang Masih Dijual Terbuka di Pakuhaji, Pemkab Tangerang dan Aparat Dinilai Lalai

Rabu, Mei 07, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Buntut Kekecewaan Warganya Hingga Berujung Pengerusakan Tembok Pabrik, Kades Kareo Akan Undang Pihak PT LBI

Buntut Kekecewaan Warganya Hingga Berujung Pengerusakan Tembok Pabrik, Kades Kareo Akan Undang Pihak PT LBI

Kamis, Mei 15, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Viral Dimedsos Seorang Ibu Warga Desa Kareo Rusak Tembok Pabrik Milik PT LBI

Viral Dimedsos Seorang Ibu Warga Desa Kareo Rusak Tembok Pabrik Milik PT LBI

Kamis, Mei 15, 2025
Danramil 0602-21/Kopo Kerahkan Babinsa Bantu Perbaiki Kerusakan Rumah Warga Akibat Hujan Deras

Danramil 0602-21/Kopo Kerahkan Babinsa Bantu Perbaiki Kerusakan Rumah Warga Akibat Hujan Deras

Kamis, Mei 15, 2025
BPD Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti Melaksanakan Musyawarah Desa, Pembentukan Pengurus Dan Pendirian Koprasi Desa Merah Putih

BPD Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti Melaksanakan Musyawarah Desa, Pembentukan Pengurus Dan Pendirian Koprasi Desa Merah Putih

Rabu, Mei 14, 2025
Tegas! Kapolsek Jawilan Larang Truk Tambang Parkir di Sepanjang Jalan Raya Cikande Rangkasbitung

Tegas! Kapolsek Jawilan Larang Truk Tambang Parkir di Sepanjang Jalan Raya Cikande Rangkasbitung

Selasa, Mei 13, 2025
Mantapkan Persiapan Deklarasi dan  Pelantikan Dewan Daerah Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Serang - Banten, Panitia Gelar Rapat.

Mantapkan Persiapan Deklarasi dan Pelantikan Dewan Daerah Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Serang - Banten, Panitia Gelar Rapat.

Senin, Mei 12, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Selasa, Mei 13, 2025
Apresiasi Penertiban Truk Tambang, Karang Taruna Siap Dukung Kapolsek Jawilan

Apresiasi Penertiban Truk Tambang, Karang Taruna Siap Dukung Kapolsek Jawilan

Rabu, Mei 14, 2025
Obat Terlarang Masih Dijual Terbuka di Pakuhaji, Pemkab Tangerang dan Aparat Dinilai Lalai

Obat Terlarang Masih Dijual Terbuka di Pakuhaji, Pemkab Tangerang dan Aparat Dinilai Lalai

Rabu, Mei 07, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber