Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional Hukuman Pengusaha Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Diperberat Jadi Delapan Tahun
Headline Hukrim Nasional

Hukuman Pengusaha Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Diperberat Jadi Delapan Tahun

Admin
Admin
28 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Jemy Sutjiawan (JS), pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan proyek BTS 4G Kominfo. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Hukuman pengusaha pemenang proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Jemy Sutjiawan, diperberat menjadi delapan tahun penjara.

Diketahui, Jemy merupakan Direktur PT Sansaine Exindo yang terjerat kasus korupsi BTS 4G bersama eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA), Yohanes Priyana dikutip dari situs resmi MA, Minggu, 27 April 2025.

Perkara kasasi itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jemy. Permohonan teregister dengan Nomor Perkara 1986 K/PID.SUS/2025 yang diadili oleh Hakim Agung Yohanes dengan dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Putusan dijatuhkan pada 9 April 2025 lalu dengan amar mengabulkan permohonan Jaksa.

“Tolak kasasi terdakwa,” kata Hakim Yohanes dalam putusannya.

Majelis kasasi menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan hukuman enam tahun kepada Jemy batal.

Hakim Yohanes dan anggotanya kemudian mengadili sendiri perkara itu dengan menyatakan Jemy terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Hakim Yohanes.

Diketahui, Jemy telah dinyatakan bersalah sejak pengadilan tingkat pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Rianto Adam Pontoh menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menilai putusan belum sesuai, Jaksa mengajukan banding ke PT Jakarta hingga akhirnya kasasi ke MA.

Dalam perkara itu, Jemy Sutjiawan dinilai turut serta terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

InovasiNews.Com- Sabtu, November 29, 2025 0
PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah
JAKARTA – inovasiNews.com Warga Serang dan sekitarnya diundang untuk meramaikan launching atau Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan di…

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Rabu, November 26, 2025
POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

Rabu, November 26, 2025
Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Rabu, November 26, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Kamis, November 27, 2025
Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Kamis, November 27, 2025
“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

Rabu, November 26, 2025
Unit K9 Polda Jateng Sukses Identifikasi Titik Penemuan Korban Bencana di Pandanarum

Unit K9 Polda Jateng Sukses Identifikasi Titik Penemuan Korban Bencana di Pandanarum

Minggu, November 23, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Rabu, November 26, 2025
POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

Rabu, November 26, 2025
Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Rabu, November 26, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Kamis, November 27, 2025
Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Kamis, November 27, 2025
“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

Rabu, November 26, 2025
Unit K9 Polda Jateng Sukses Identifikasi Titik Penemuan Korban Bencana di Pandanarum

Unit K9 Polda Jateng Sukses Identifikasi Titik Penemuan Korban Bencana di Pandanarum

Minggu, November 23, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami