DANA DESA BUNGIN JADI SOROTAN! WARGA MINTA APARAT TURUN TANGAN, PROYEK IRIGASI Rp165 JUTA DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI
LEBONG – Pengelolaan Dana Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hasil penelusuran tim media di lapangan serta keterangan dari sejumlah warga mengungkap berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi pengawas dan aparat penegak hukum.
Sorotan utama mengarah pada proyek Pembangunan Saluran Irigasi senilai Rp165 juta yang merupakan kegiatan fisik terbesar dalam APBDes tahun 2025. Dari hasil investigasi lapangan, beberapa warga menilai kondisi bangunan terkesan tidak mencerminkan besarnya anggaran yang dialokasikan.
"Kami melihat kualitas pekerjaan perlu diperiksa lagi. Kalau melihat kondisi yang ada, masyarakat tentu bertanya-tanya apakah pekerjaan sudah sesuai dengan perencanaan atau belum," ungkap salah seorang warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap volume pekerjaan, kualitas material, panjang dan kedalaman saluran, hingga kesesuaian antara dokumen RAB dengan kondisi fisik di lapangan.
Tak hanya proyek irigasi, perhatian warga juga tertuju pada penyertaan modal desa sebesar Rp86.059.680. Sejumlah warga mengaku belum mengetahui secara jelas bentuk usaha yang menerima modal tersebut maupun perkembangan usaha yang dihasilkan.
"Kami tidak tahu usaha apa yang berjalan. Kalau memang ada penyertaan modal, seharusnya manfaatnya bisa dilihat dan dirasakan masyarakat," ujar warga lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penggunaan dana penyertaan modal, keberadaan aset yang dibeli, serta produktivitas usaha yang dibiayai melalui dana desa.
Sementara itu, anggaran sarana perkantoran sebesar Rp66 juta juga menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta adanya keterbukaan mengenai jenis barang yang dibeli, harga satuan, bukti pembelian, dan keberadaan fisik barang yang dianggarkan.
Di sisi lain, anggaran Informasi Publik Desa sebesar Rp36 juta turut menuai pertanyaan. Masyarakat mempertanyakan rincian penggunaan dana tersebut, termasuk jumlah media informasi yang dibuat dan sejauh mana informasi keuangan desa disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
Tak berhenti di situ, anggaran Pembinaan PKK Rp33,44 juta dan Festival Desa Rp35 juta dengan total mencapai Rp68,44 juta juga diminta untuk dievaluasi. Warga berharap seluruh kegiatan yang dilaporkan benar-benar didukung oleh dokumentasi, daftar hadir peserta, serta bukti pertanggungjawaban yang lengkap.
Begitu pula dengan anggaran Posyandu sebesar Rp50 juta yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik. Masyarakat meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana operasional, hingga manfaat yang diterima warga.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas yang maksimal. Mereka berharap instansi terkait tidak menunggu munculnya persoalan yang lebih besar sebelum melakukan evaluasi dan pemeriksaan.
Warga juga meminta Inspektorat Kabupaten Lebong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan guna memastikan seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bungin diharapkan dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi resmi agar berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab secara terbuka dan objektif.
