JALAN USAHA TANI DIDUGA ASAL JADI, WARGA TALANG LIAK I MINTA APARAT TURUN TANGAN
LEBONG – Sejumlah warga Desa Talang Liak I, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, menyoroti kondisi sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Warga mengaku kecewa lantaran beberapa bangunan yang baru dikerjakan diduga sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik meski belum genap satu tahun selesai dibangun.
Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan dan pengawasan pelaksanaan proyek di lapangan.
"Kami sangat menyayangkan. Bangunan belum lama selesai, tetapi sudah ada bagian yang rusak. Masyarakat jadi bertanya-tanya apakah pekerjaan ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi atau tidak," ungkap salah seorang warga.
Sorotan utama masyarakat tertuju pada kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani yang menyerap anggaran ratusan juta rupiah dari Dana Desa. Warga menilai kondisi fisik di lapangan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dikerjakan dengan dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Masyarakat menduga terdapat beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari kualitas material, volume pekerjaan hingga mutu konstruksi. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan kerusakan pada beberapa bagian bangunan yang dinilai tidak sebanding dengan usia pekerjaan yang masih relatif baru.
"Kalau pekerjaan dikerjakan sesuai standar, tentu masyarakat berharap bangunan bisa bertahan lama. Yang menjadi pertanyaan, mengapa baru seumur jagung sudah terlihat kerusakan," ujar warga lainnya.
Selain proyek fisik, warga juga meminta agar penggunaan Dana Desa pada sektor lain turut dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan. Menurut mereka, audit menyeluruh diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa setiap proyek yang dibiayai uang negara wajib memenuhi prinsip kualitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan, atau kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat kini berharap Inspektorat Kabupaten Lebong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan fisik di lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Talang Liak I terkait keluhan masyarakat tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan kerusakan dan ketidaksesuaian pekerjaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang.
Warga menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta transparansi dan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Desa yang berasal dari uang rakyat. Mereka berharap setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
