Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Keluhan Korban Penarikan Kendaraan Secara Premanisme oleh Pihak ACC Finance Cabang Serang
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Keluhan Korban Penarikan Kendaraan Secara Premanisme oleh Pihak ACC Finance Cabang Serang

Admin
Admin
01 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, InovasiNews.Com – Maraknya praktik penarikan kendaraan akibat keterlambatan pembayaran masih dilakukan oleh pihak finance dengan cara premanisme dan rudapaksa. Hal ini membuat debitur merasa dirugikan secara materil dan moril oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector.

Salah satu korban, Oka, pemilik kendaraan Inova Reborn dengan nomor kontrak 01100174002344420, menjadi korban penarikan sepihak oleh orang suruhan dari ACC Finance Cabang Serang. Penarikan dilakukan secara bergerombol hingga membuat Oka merasa terintimidasi, ketakutan, dan trauma. Kejadian ini terjadi di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada tanggal 29 Juli 2025.

Oka menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya memang menunggak angsuran selama tiga bulan karena mengalami musibah kecelakaan. Kendaraannya tidak dapat diklaim melalui asuransi sehingga harus diperbaiki secara mandiri dengan biaya sekitar Rp60 juta. Ia pun telah berkoordinasi dengan pihak ACC Finance Cabang Serang dan meminta tenggang waktu hingga akhir Agustus 2025 untuk melunasi tunggakan, mengingat masa kontraknya masih berjalan hingga tahun 2028, dan Oka telah membayar sebanyak 20 kali angsuran.

Pasca penarikan kendaraan, Oka yang didampingi rekannya mendatangi kantor ACC Finance Cabang Serang pada hari yang sama. Ia berniat melunasi seluruh tunggakan selama 90 hari. Di sana, Oka bertemu dengan dua perwakilan eksternal dan satu orang yang mengaku bernama Enas dari internal ACC. Namun, Oka justru ditekan untuk melakukan pelunasan sebesar Rp300 juta.

“Padahal saya hanya menunggak sekitar Rp23 juta. Saya merasa tertipu dan kecewa terhadap pihak ACC Finance Cabang Serang. Kontrak saya kan masih sampai 2028, kenapa saya harus melunasi sekarang?” ujarnya.

Sementara itu, Roni selaku pengamat hukum perdata menanggapi bahwa dari sisi konsumen, jika mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik untuk datang ke kantor pembiayaan dan menjelaskan permasalahan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran. Dari sisi leasing, penarikan kendaraan juga tidak bisa dilakukan semena-mena.

“Harus ada surat teguran 1, 2, dan 3, lalu somasi dalam waktu tujuh hari. Setelah itu baru bisa mengirim jasa penagih hutang (debt collector) yang memiliki sertifikat, serta surat tugas dari lembaga pembiayaan. Jika tidak ada surat tugas, maka penagihan tersebut ilegal,” ucap Roni.

Ia menambahkan bahwa praktik penarikan harus sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU P2SK, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Jika aturan tersebut dilanggar, pihak leasing dapat dikenai sanksi tegas dan dapat digugat secara perdata. Jika terdapat unsur intimidasi, kekerasan, atau kontak fisik dalam proses penarikan, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan sebagai tindak pidana kepada kepolisian.

Oka berharap pihak ACC Finance Cabang Serang mengembalikan kendaraan Inova Reborn yang menjadi objek dalam kontrak agar ia bisa melanjutkan pembayaran angsuran sesuai perjanjian yang berlaku. Ia juga meminta agar tidak dibebani pelunasan total, mengingat kontraknya masih berjalan panjang.

“Jika upaya baik saya tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan pihak ACC Finance Cabang Serang ke Polda Banten atas tindakan penarikan secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt collector,” tutupnya.

(Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Redaksi- Sabtu, Mei 02, 2026 0
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol
GARUT, Inovasi News.Com – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukumnya, oknum Kapolsek di Kabupaten Garut diduga terima uang Kord…

Berita Terpopuler

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami