Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Gunakan Pasal Pengecualian Informasi, Dindik Kota Serang Dinilai Halangi Akses Publik
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Gunakan Pasal Pengecualian Informasi, Dindik Kota Serang Dinilai Halangi Akses Publik

Admin
Admin
01 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, InovasiNews.Com – Balasan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang terkait klarifikasi dana BOSP Kinerja yang diterima PKBM HSPG menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap lembaga yang sejatinya tidak memenuhi kriteria penerima dana tersebut. Hal ini diungkapkan oleh ketua Koalisi Suara Rakyat Banten, Adi Muhdi alias Adi Achonk, yang menilai jawaban Dindikbud sarat kejanggalan dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam surat resmi bernomor 400.3.2/2173-Dispendbudkot/2025, Dinas Pendidikan Kota Serang merespons surat dari LSM Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) terkait klarifikasi penerimaan dana BOSP Kinerja oleh PKBM HSPG. Ironisnya, alih-alih memberikan transparansi, Dindik justru mengutip UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab V Pasal 17 sebagai dalih untuk menutupi informasi yang seharusnya bisa diakses publik.

“Pasal 17 digunakan secara keliru untuk mengaburkan informasi. Padahal, UU KIP menjamin hak masyarakat atas informasi publik, apalagi menyangkut dana negara. Ini upaya melindungi lembaga yang diduga bermasalah,” ujar Adi Achonk tegas, Jum’at (1/8/2025).

Lebih lanjut, Dindik menyebut bahwa penetapan penerima dana BOSP Kinerja adalah hasil penilaian langsung dari Kemendikdasmen berdasarkan laporan Dapodik, seolah-olah daerah tidak memiliki peran atau hak melakukan verifikasi ulang terhadap validitas data lembaga penerima.



“Kalau PKBM yang tidak memenuhi kriteria bisa lolos dan menerima dana, lalu peran Dinas itu apa. Hanya jadi tukang stempel,” tambahnya dengan nada geram.

Dalam ketentuan juknis BOSP Kinerja Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, disebutkan bahwa penerima dana harus memenuhi kategori: Sekolah penggerak, sekolah berprestasi (bukan penggerak), atau sekolah dengan kinerja terbaik. Jika PKBM HSPG tidak masuk dalam salah satu kategori ini, maka penerimaan dana BOSP Kinerja patut dipertanyakan bahkan bisa dikategorikan penyalahgunaan anggaran.

Adi Muhdi juga menyoroti sikap pasif Dindik terhadap laporan masyarakat. Bukannya membuka ruang dialog dan audit, dinas justru melimpahkan tanggung jawab ke pusat dan menutup informasi dengan payung pasal pengecualian.

“Ini contoh nyata bagaimana birokrasi lokal tidak berpihak pada transparansi. Dana BOSP bukan milik pribadi, itu uang rakyat,” tegasnya.

LSM Koalisi Suara Rakyat Banten sendiri berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ombudsman RI, mengingat ada indikasi kuat bahwa penyaluran dana BOSP Kinerja ke PKBM tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Redaksi- Sabtu, Mei 02, 2026 0
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol
GARUT, Inovasi News.Com – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukumnya, oknum Kapolsek di Kabupaten Garut diduga terima uang Kord…

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami