Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi
Headline Hukrim Nasional

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Admin
Admin
08 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto ilustrasi TKA. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Praktik pemerasan diduga juga terjadi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Apakah KPK sudah melihat hal tersebut di Imigrasi? Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025. 

Menurutnya, setelah izin RPTKA diterbitkan Kemenaker, masih ada sejumlah surat yang perlu diurus agar TKA bisa tinggal dan bekerja di Indonesia.

Dua surat izin ini dibuat di bagian Imigrasi. Lalu, kedua surat izin itu wajib dimiliki TKA jika ingin bekerja secara legal di Indonesia.

“Karena bila hanya RPTKA saja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” ujarnya.

Namun, kata Budi, saat ini penyidik KPK masih terus mendalami kasus korupsi yang diduga telah terjadi sejak tahun 2012 ini.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto memastikan pihaknya mendukung kerja penyidik KPK yang untuk membuat terang kasus korupsi ini.

“Ya pasti mendukung proses yang sedang berjalan,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025.

Menurut Agus, tindakan KPK akan menjadi momentum bagi Kementerian untuk membenahi bagian dari imigrasi yang masih lemah.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dengan delik pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.

Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).

Kemudian, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.

KPK menyebut, para tersangka berbagi peran dalam memeras para korban.

Dalam menerbitkan izin RPTKA, tiga staf Kemenaker, Putri, Alfa, dan Jamal meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Permintaan sejumlah uang itu atas perintah dari Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Proses permohonan RPTKA ini sebenarnya dilakukan secara online.

Tapi, Staf Kemenaker mendapatkan akses ke nomor WhatsApp calon TKA agar bisa meminta berkas yang kurang dari para pemohon. Hal ini menjadi jalan masuk bagi Putri, Alfa, dan Jamal untuk meminta sejumlah uang kepada calon TKA.

Jika uang tidak dibayarkan, calon TKA ini tidak diinfokan berkas apa saja yang dibutuhkan. Proses penerbitan izin pun diulur-ulur penerbitannya.

Karena tidak ada progres melalui sistem online, calon TKA ini mendatangi kantor Kemenaker dan bertemu tatap muka dengan petugas.

Pada pertemuan tersebut, ketiga Staf Kemenaker menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dan meminta sejumlah uang.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan, kata Budi, penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Hal ini, kata dia, menyebabkan TKA dikenai denda Rp 1 juta per hari.

Untuk menghindari denda ini, calon TKA kembali menghubungi para tersangka dan terjerumus lebih jauh dalam jeratan pemerasan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Rayakan Idul adha 1416 H Majlis Dzikir Sholawat Hibatullah, Potong 4 Ekor Sapi : Bagikan Daging Qurban Kepada Masyarakat

InovasiNews.Com- Minggu, Juni 08, 2025 0
Rayakan Idul adha 1416 H Majlis Dzikir Sholawat Hibatullah, Potong 4 Ekor Sapi : Bagikan Daging Qurban Kepada Masyarakat
Tangerang - inovasiNews.com H+ 3 suasana hari raya Idul adha 1416 H/2025 M masih terasa, di hari raya idul adha ini seperti biasa Majlis Dzikir Sho…

Berita Terpopuler

Tidak Memasang Papan Informasi Proyek Disdik Kabupaten Tangerang Melanggar Aturan

Tidak Memasang Papan Informasi Proyek Disdik Kabupaten Tangerang Melanggar Aturan

Senin, Juni 02, 2025
Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase di Kasemen, Dinas Terkait Sulit Dikonfirmasi

Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase di Kasemen, Dinas Terkait Sulit Dikonfirmasi

Senin, Juni 02, 2025
2 Wartawan Diduga Diintimidasi  oleh Pemilik Yayasan Hidayatul Ummah Atas Penayangan Berita Terkait Study Tour

2 Wartawan Diduga Diintimidasi oleh Pemilik Yayasan Hidayatul Ummah Atas Penayangan Berita Terkait Study Tour

Selasa, Juni 03, 2025
Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
Gudang Penampung Pelastik di Cikande Perum Senopati Diduga Ilegal

Gudang Penampung Pelastik di Cikande Perum Senopati Diduga Ilegal

Senin, Juni 02, 2025
Bisakah Kemenag Kabupaten Tangerang Menengahi Perseteruan Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah dengan Wartawan

Bisakah Kemenag Kabupaten Tangerang Menengahi Perseteruan Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah dengan Wartawan

Sabtu, Juni 07, 2025
Ketua Perwast Meminta Dewan Pers Untuk Turun Ke Yayasan MA Hidayatul Ummah

Ketua Perwast Meminta Dewan Pers Untuk Turun Ke Yayasan MA Hidayatul Ummah

Selasa, Juni 03, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Kemenag Akan panggil kembali Pemilik Yayasan Hidayatullah Ummah Untuk Klarifikasi Terkait Persoalan Dengan Wartawan

Kemenag Akan panggil kembali Pemilik Yayasan Hidayatullah Ummah Untuk Klarifikasi Terkait Persoalan Dengan Wartawan

Sabtu, Juni 07, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Tidak Memasang Papan Informasi Proyek Disdik Kabupaten Tangerang Melanggar Aturan

Tidak Memasang Papan Informasi Proyek Disdik Kabupaten Tangerang Melanggar Aturan

Senin, Juni 02, 2025
Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase di Kasemen, Dinas Terkait Sulit Dikonfirmasi

Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase di Kasemen, Dinas Terkait Sulit Dikonfirmasi

Senin, Juni 02, 2025
2 Wartawan Diduga Diintimidasi  oleh Pemilik Yayasan Hidayatul Ummah Atas Penayangan Berita Terkait Study Tour

2 Wartawan Diduga Diintimidasi oleh Pemilik Yayasan Hidayatul Ummah Atas Penayangan Berita Terkait Study Tour

Selasa, Juni 03, 2025
Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
Gudang Penampung Pelastik di Cikande Perum Senopati Diduga Ilegal

Gudang Penampung Pelastik di Cikande Perum Senopati Diduga Ilegal

Senin, Juni 02, 2025
Bisakah Kemenag Kabupaten Tangerang Menengahi Perseteruan Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah dengan Wartawan

Bisakah Kemenag Kabupaten Tangerang Menengahi Perseteruan Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah dengan Wartawan

Sabtu, Juni 07, 2025
Ketua Perwast Meminta Dewan Pers Untuk Turun Ke Yayasan MA Hidayatul Ummah

Ketua Perwast Meminta Dewan Pers Untuk Turun Ke Yayasan MA Hidayatul Ummah

Selasa, Juni 03, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Kemenag Akan panggil kembali Pemilik Yayasan Hidayatullah Ummah Untuk Klarifikasi Terkait Persoalan Dengan Wartawan

Kemenag Akan panggil kembali Pemilik Yayasan Hidayatullah Ummah Untuk Klarifikasi Terkait Persoalan Dengan Wartawan

Sabtu, Juni 07, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami