Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Kabar Daerah Tangerang Terkait Cituis Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Surati DKP Provinsi Banten
Headline Kabar Daerah Tangerang

Terkait Cituis Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Surati DKP Provinsi Banten

Admin
Admin
28 Nov, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tangerang, InovasiNews.Com - Sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan hidup  dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup Atau surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, diduga pembangunan  breakwater Cituis tidak memiliki Amdal, UKL-UPL, ATAU SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana, sebelum memulai pembangunan, pengembang diminta mengurus Amdal, UKL-UPL, ATAU SPPL Pasalnya, pembangunan Breakwater tanpa kajian dikhawatirkan merusak ekosistem laut.

Melalui kajian lingkungan hidup, memiliki Amdal dan upaya pengelolaan lingkungan. Selain itu juga ada pemantauan lingkungan (UKL/UPL) agar kerusakan ekosistem dan biota laut di sekitar breakwater dapat diminimalisir.

Penyediaan infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antara pemangku kepentingan sering kali mengakibatkan keterlambatannya pembangunan infrastruktur.

Dalam pelaksanaan Pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Tahun anggaran 2023. Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp3.944.657.000., Iwan Setiawan Selaku Ketua Kordinator Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, menuturkan pelaksanaan kegiatan tersebut terkesan dipaksakan dan diduga tidak memiliki Izin Amdal.

Pasal nya beberapa hari yang lalu kami sempat mendatangi kelokasi kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis tampak terlihat sebagian tanggul atau Breakwater lama hampir hilang batunya sebagian digunakan untuk Pelaksanaan pembangunan Breakwater yang sedang dilaksanakan diduga tanggul atau Breakwater yang sudah ada masih aset Negara,” ucapnya. 

Pelaksanaan Pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis terkesan asal Jadi banyak sekali kejanggalan contoh hal bahan material atau batu dibawa melalui jalur laut dan sempat bermasalah dengan para nelayan dikarenakan mengganggu aktivitas jalan keluar masuk perahu, bahan material tidak dapat melalui jalur darat karna tidak memiliki akses jalan. Pasalnya warga masyarakat tidak memberikan ijin lintasan untuk mengangkut bahan material, bahan material jenis batu diduga tidak sesuai dengan RAB dan tidak menggunakan geosintetik, dari awal pelaksanaan sampai saat ini pembangunan Breakwater Pesiri laut Cituis tidak dilengkapi Papan Informasi.

Untuk perihal tersebut kami dari Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten sudah melayangkan surat kepada pihak Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Banten klarifikasi dan data menanyakan kelengkapan Dokumen administrasi Izin Amdal Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Tidak memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau tidak mematuhi persyaratan yang terkait dengan UKL-UPL dapat berdampak pada sanksi yang diberlakukan oleh pihak berwenang. Sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan melindungi lingkungan dari potensi dampak negatif. Berikut adalah beberapa Sanksi Tidak Memiliki UKL – UPL:

1. Tindakan Peringatan

Pihak berwenang dapat memberikan tindakan peringatan kepada pelanggar yang tidak memiliki UKL-UPL. Peringatan ini biasanya berfungsi sebagai teguran pertama dan memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki kesalahan mereka.

2. Pembatasan Kegiatan

Tanpa UKL-UPL, pihak berwenang dapat memberlakukan pembatasan atau larangan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan negatif. Hal ini dapat mencakup penghentian sementara atau penghentian permanen kegiatan yang melanggar persyaratan lingkungan hidup.

3. Denda Administratif

Pelanggar yang tidak memiliki UKL-UPL atau melanggar persyaratan UKL-UPL dapat dikenakan denda administratif. Besaran denda ini umumnya ditentukan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.

4. Penutupan Sementara atau Penutupan Permanen

Jika pelanggar terus melanggar persyaratan UKL-UPL atau tidak memperoleh UKL-UPL setelah teguran dan tindakan lainnya, pihak berwenang dapat memutuskan untuk menutup sementara atau bahkan menutup secara permanen kegiatan atau usaha yang melanggar.

5. Tanggung Jawab Pidana

Dalam beberapa kasus serius, pelanggaran terhadap persyaratan UKL-UPL dapat dianggap sebagai tindakan pidana. Pihak berwenang dapat menuntut pelanggar dengan tuntutan hukum yang dapat mengakibatkan hukuman pidana seperti denda yang lebih besar atau bahkan hukuman penjara

Jika kegiatan tidak di lengkapi dokumen maka :

1.Penghentian kegiatan.

2.Penutupan lokasi.

3. Tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

4. Wajib di keluarkan dokumen evaluasi kegiatan (kesesuain pelaksanan dengan amdal) .

5.Harus Trbit ijin dok 

6. Evaluasi,” Tutur nya. 

M Azis selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) ketika dikonfirmasi melalui via Whatsapp tidak menjawab. 


( Rip )


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kunjungi Posko Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Wapres Gibran Minta Pencarian Korban Diprioritaskan

Admin- Senin, Juli 07, 2025 0
Kunjungi Posko Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Wapres Gibran Minta Pencarian Korban Diprioritaskan
BANYUWANGI, Inovasi News.Com – Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka memastikan proses pencarian dan evakuasi korban tenggelamnya Kapal Motor Penum…

Berita Terpopuler

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Rabu, Juli 02, 2025
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Lakukan Wasdal tahap II Implementasi SMP di PT. TGI Rol 1 Jambi

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Lakukan Wasdal tahap II Implementasi SMP di PT. TGI Rol 1 Jambi

Selasa, Juli 01, 2025
PKBM Candra Kirana 2 Resmi Dibuka di Pandeglang, Buka Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

PKBM Candra Kirana 2 Resmi Dibuka di Pandeglang, Buka Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

Rabu, Juli 02, 2025
Korsabhara Baharkam Polri, Apresiasi PT. KAI Persero yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas

Korsabhara Baharkam Polri, Apresiasi PT. KAI Persero yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas

Jumat, Juli 04, 2025
Dukung 100 Hari Kerja Bupati Serang,  AWN Laksanakan Grebek Sampah di Cikande

Dukung 100 Hari Kerja Bupati Serang, AWN Laksanakan Grebek Sampah di Cikande

Selasa, Juli 01, 2025
Tim Media Center Jayanti (MCJ) Memenuhi Undangan Hajat Ketua LSM Penjara

Tim Media Center Jayanti (MCJ) Memenuhi Undangan Hajat Ketua LSM Penjara

Kamis, Juli 03, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi  Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

Rabu, Juli 02, 2025
Ratusan Guru dan Mahasiswa Demo di Pendopo Gubernur Bongkar Masalah Pendidikan Banten

Ratusan Guru dan Mahasiswa Demo di Pendopo Gubernur Bongkar Masalah Pendidikan Banten

Jumat, Juli 04, 2025
Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Senin, Juli 07, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Rabu, Juli 02, 2025
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Lakukan Wasdal tahap II Implementasi SMP di PT. TGI Rol 1 Jambi

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Lakukan Wasdal tahap II Implementasi SMP di PT. TGI Rol 1 Jambi

Selasa, Juli 01, 2025
PKBM Candra Kirana 2 Resmi Dibuka di Pandeglang, Buka Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

PKBM Candra Kirana 2 Resmi Dibuka di Pandeglang, Buka Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

Rabu, Juli 02, 2025
Korsabhara Baharkam Polri, Apresiasi PT. KAI Persero yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas

Korsabhara Baharkam Polri, Apresiasi PT. KAI Persero yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas

Jumat, Juli 04, 2025
Dukung 100 Hari Kerja Bupati Serang,  AWN Laksanakan Grebek Sampah di Cikande

Dukung 100 Hari Kerja Bupati Serang, AWN Laksanakan Grebek Sampah di Cikande

Selasa, Juli 01, 2025
Tim Media Center Jayanti (MCJ) Memenuhi Undangan Hajat Ketua LSM Penjara

Tim Media Center Jayanti (MCJ) Memenuhi Undangan Hajat Ketua LSM Penjara

Kamis, Juli 03, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi  Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

Rabu, Juli 02, 2025
Ratusan Guru dan Mahasiswa Demo di Pendopo Gubernur Bongkar Masalah Pendidikan Banten

Ratusan Guru dan Mahasiswa Demo di Pendopo Gubernur Bongkar Masalah Pendidikan Banten

Jumat, Juli 04, 2025
Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Senin, Juli 07, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami