Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
11 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang - inovasiNews.com Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference terkait Aksi Premanisme yang dilakukan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), bertempat di Ruang Aula Dirreskrimum Polda Banten pada Rabu (11/06).

Dalam kesempatannya Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa Polda Banten terus berkomitmen dalam pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polda Banten. "Salah satu bentuk kegiatan premanisme yang dilakukan oleh Ketua LSM MPL dengan inisial MS (51) dengan modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri, selanjutnya membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan tujuan menuntut pihak PT WPLI untuk memberikan uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 Juta perbulan yang telah berlangsung selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 Juta kepada LSM MPL sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 Juta rupiah,” ucap Kabidhumas Polda Banten. 

Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Bahwa pada sekitar tahun 2017 peristiwa bermula Ketika LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI. Pelaporan tersebut ditindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak LSM MPL diantaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar Rp25 Juta. Akan tetapi kemudian pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada Masyarakat melalui pihak kantor Desa Parakan, sehingga pada sekitar bulan Juli 2020 pihak LSM MPL kembali menuntut PT WPLI dengan cara membuat laporan kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari pelaporan tersebut, terjadi pertemuan dan pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara Tsk MS dengan Direktur PT WPLI sdr. IPE PRIYANA di tanggal 09 September 2020. Pada saat pertemuan, pihak LSM MPL memaksa pihak Perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp15 perbulan, maka dengan keadaan dibawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar bulan Oktober 2022,” jelas Dian.

Dian menambahkan kejadian tidak cukup sampai disitu, sekitar bulan November 2023 Tsk MS melalui percakapan WA meminta kepada Sdr IPE PRIYANA meminta pihak PT WPLI barang berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple Iphone 14 Promax. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporankan PT WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/153/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025 di rumah tersangka beralamat di Kp. Cibuntu, RT/RW 003/003, Desa Parakan, Kec. Jawilan, Kab. Serang, Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 di Rutan Polda Banten. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/136/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025,” tambah Dian.

Terakhir Dian menerangkan Pasal yang dikenakan terhadap tersangka MS. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MS dikenakan Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Dian. (*/red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kapolri Pimpin Apel Kebangsaan Banser, Perkuat Sinergi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

InovasiNews.Com- Selasa, Desember 23, 2025 0
Kapolri Pimpin Apel Kebangsaan Banser, Perkuat Sinergi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Cirebon - inovasiNews.com Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung Apel Kebangs…

Berita Terpopuler

Akpol Angkatan 1990 Konsisten Hadir untuk Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Gelombang Ketiga bagi Korban Banjir Bandang

Akpol Angkatan 1990 Konsisten Hadir untuk Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Gelombang Ketiga bagi Korban Banjir Bandang

Minggu, Desember 21, 2025
Perkuat Sinergitas, Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Hadiri Penutupan Kejuaraan National Indoor Skydiving Championship Dankorbrimob Cup II

Perkuat Sinergitas, Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Hadiri Penutupan Kejuaraan National Indoor Skydiving Championship Dankorbrimob Cup II

Minggu, Desember 21, 2025
Kabid dan Staf Diskominfo Dikabarkan Melayat, Kantor Sepi, Ternyata Ada Acara di Hotel Yasmin

Kabid dan Staf Diskominfo Dikabarkan Melayat, Kantor Sepi, Ternyata Ada Acara di Hotel Yasmin

Rabu, Desember 17, 2025
DPC PERMAHI Banten Gelar MAPERCA XIX, Diikuti 135 Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

DPC PERMAHI Banten Gelar MAPERCA XIX, Diikuti 135 Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

Senin, Desember 22, 2025
Kakorsabhara Dampingi Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak Demi Kelancaran dan Keamanan NATARU

Kakorsabhara Dampingi Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak Demi Kelancaran dan Keamanan NATARU

Senin, Desember 22, 2025
Respon Cepat Aduan Call Center 110, Personel Polsek Tambun Amankan Ular Liar dari Rumah Warga

Respon Cepat Aduan Call Center 110, Personel Polsek Tambun Amankan Ular Liar dari Rumah Warga

Rabu, Desember 17, 2025
Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa, Anggaran 2 Miliar Lebih Diduga Abaikan K3

Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa, Anggaran 2 Miliar Lebih Diduga Abaikan K3

Selasa, Desember 16, 2025
MBG SDN Gembong 1 Diduga Tidak Sesuai Standar Anggaran, Siswa Terima Paket Satu Minggu

MBG SDN Gembong 1 Diduga Tidak Sesuai Standar Anggaran, Siswa Terima Paket Satu Minggu

Senin, Desember 22, 2025
Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta

Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta

Sabtu, Desember 20, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Akpol Angkatan 1990 Konsisten Hadir untuk Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Gelombang Ketiga bagi Korban Banjir Bandang

Akpol Angkatan 1990 Konsisten Hadir untuk Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Gelombang Ketiga bagi Korban Banjir Bandang

Minggu, Desember 21, 2025
Perkuat Sinergitas, Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Hadiri Penutupan Kejuaraan National Indoor Skydiving Championship Dankorbrimob Cup II

Perkuat Sinergitas, Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Hadiri Penutupan Kejuaraan National Indoor Skydiving Championship Dankorbrimob Cup II

Minggu, Desember 21, 2025
Kabid dan Staf Diskominfo Dikabarkan Melayat, Kantor Sepi, Ternyata Ada Acara di Hotel Yasmin

Kabid dan Staf Diskominfo Dikabarkan Melayat, Kantor Sepi, Ternyata Ada Acara di Hotel Yasmin

Rabu, Desember 17, 2025
DPC PERMAHI Banten Gelar MAPERCA XIX, Diikuti 135 Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

DPC PERMAHI Banten Gelar MAPERCA XIX, Diikuti 135 Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

Senin, Desember 22, 2025
Kakorsabhara Dampingi Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak Demi Kelancaran dan Keamanan NATARU

Kakorsabhara Dampingi Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak Demi Kelancaran dan Keamanan NATARU

Senin, Desember 22, 2025
Respon Cepat Aduan Call Center 110, Personel Polsek Tambun Amankan Ular Liar dari Rumah Warga

Respon Cepat Aduan Call Center 110, Personel Polsek Tambun Amankan Ular Liar dari Rumah Warga

Rabu, Desember 17, 2025
Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa, Anggaran 2 Miliar Lebih Diduga Abaikan K3

Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa, Anggaran 2 Miliar Lebih Diduga Abaikan K3

Selasa, Desember 16, 2025
MBG SDN Gembong 1 Diduga Tidak Sesuai Standar Anggaran, Siswa Terima Paket Satu Minggu

MBG SDN Gembong 1 Diduga Tidak Sesuai Standar Anggaran, Siswa Terima Paket Satu Minggu

Senin, Desember 22, 2025
Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta

Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta

Sabtu, Desember 20, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami