Oknum KADIN VIRAL" PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI Tuntut Hak kepada Negara!
F. Maulana Sastradijaya selaku Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi yang juga aktifis pemerhati kebijakan dan pembicara publik menyayangkan Fenomena Gangguan iklim usaha dan investasi di Indonesia kembali terjadi. Kali ini viral, oknum anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) diduga meminta ”porsi” kepada perusahan PT Chandra Asri Alkali, Cilegon, Banten. Sebelumya juga muncul kasus menyerupai dugaan premanisme oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pabrik Build Your Dreams atau BYD di Subang, Jawa Barat.
Menurut F Maulana Sastradijaya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 organisasi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik skala besar maupun kecil untuk menjembatani kepentingan pengusaha dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. KADIN ini memiliki tugas utama untuk menghimpun, membina, mewakili, dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam rangka memperkuat perekonomian nasional.
Dijelaskan juga dalam Undang-undang utama yang mengatur Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. PP ini mengatur mengenai fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau Badan Usaha. Menurut nya, Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menjelaskan aturan terkait pemberdayaan pengusaha lokal, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UU ini mengatur kemudahan berusaha, perlindungan, dan peningkatan ekosistem investasi yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM dan mengatur mengenai alokasi anggaran pemerintah untuk pengadaan barang/jasa yang mengutamakan produk UMKM.
F. Maulana Sastradijaya menegaskan kembali dengan terjadinya fenomena seperti ini seharusnya mengingatkan kembali agar dukungan peran serta pemerintah terhadap pelaku usaha lokal khususnya untuk melibatkan pelaksanaan program pemerintah pusat dan daerah baik APBD maupun APBN secara berkeadilan, agar tidak ada terjadi lagi saling sandera antara kepentingan pribadi dan golongan yang di lakukan oleh oknum-oknum tersebut dengan melakukan perbuatan yang tidak taat prosedur sesuai aturan per undang-undang an yang berlaku. Serta memastikan semua anggaran melalui proses yang transparan dan berfokus untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga integritas dan kepercayaan publik guna menjaga kualitas pengelolaan dan mendukung peran pemberdayaan pelaku usaha melalui pengusaha lokal didaerah.