Sering Ditindak, Penjual Obat Daftar G di Jalan Cimanuk Tarogong Kidul Bandel Seakan Kebal Hukum
GARUT, InovasiNews.Com - Beberapa kali ditindak oleh pihak Kepolisian, lokasi penjual obat daftar G, di Jalan Cimanuk No.45, Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), diduga masih bandel dan seakan kebal hukum.
Salah seorang warga sekitar yang berinisial T mengatakan bahwa lokasi tersebut masih beraktifitas menjual obat daftar G jenis tramadol dan hexymer.
"Benar warung penjual obat daftar G yang pernah ditindak oleh Polsek Tarogong Kidul, sekarang ramai lagi pak," ucapnya, Minggu, 07 Juni 2026.
Saat tim investigasi melakukan pengecekan toko tersebut dan bertemu dengan salah satu penjaga toko yang tidak mau menyebutkan namanya tetapi penjaga toko mengatakan bahwa "korlapnya bernama Pak Haji Basirun"
Tim investigasi langsung menghubungi Kanit Iptu Ari Hartono melalui pesan WhatsApp.
"Saya sedang berada di luar, tapi sudah saya sampaikan ke anggota dan kebetulan anggota sedang patroli, " ujarnya.
Setelah anggota sampai di lokasi tersebut, sangat disayangkan, toko penjual obat daftar G tersebut sudah dalam keadaan tutup, tidak ada aktifitas.
Rendi selaku aktivis berharap, pihak kepolisian kembali menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut.
"Karena sejujurnya dengan apa yang dijual di lokasi tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak-anak generasi muda," ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang mengkonsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya:
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.
2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.
3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.
Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana tempat tersebut benar melakukan penjualan obat-obatan daftar G di wilayah hukum Tarogong Kidul. (No/red)
