Polsek Tarogong Kidul Diminta Tangkap Orang yang Mengaku sebagai Korlap Penjual Obat Daftar G
GARUT, InovasiNews.Com – Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), memicu keresahan publik dan di bekingi oleh oknum warga yang bernama Angga.
Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di sebuah kios, tepanya di Bunderan Cercop, Senin, 08 Juni 2026.
Kios yang berada di Jalan Merdeka dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pakuwon, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kudul, Kabupaten Garut itu diduga telah beroperasi lama dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya.
Salah salah satu warga mengaku bernama Angga mengatakan bahwa benar lokasi tersebut menjual oabat Tramadol dan Hexymer.
"Warga sini aja tidak protes kalau jualan obat. Jika kamu ganggu usaha saya apa pun saya lakuin," kata Angga melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tarogong kidul, segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Jangan sampai wilayah Tarogong Kidul dicap sebagai zona aman peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. (Red)
