PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak
SERANG, inovasinews – Ketua Ormas Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Bela Negara Kota Cilegon, H. Suwani, mempertanyakan kelanjutan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait aktivitas pertambangan galian C di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Aktivitas tambang di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Cilegon tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan regulasi hukum yang berlaku.
H. Suwani mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengeksekusi rekomendasi Ombudsman RI, yaitu menutup seluruh aktivitas tambang ilegal secara permanen.
"Jangan hanya melakukan sidak tanpa adanya kepastian hukum. Kami mendesak agar Ombudsman RI Perwakilan Banten segera menutup tambang ilegal tersebut," ujar H. Suwani kepada media melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (08/06/2026).
Ia juga meminta Ombudsman bersikap tegas dalam memberantas oknum yang menjadi pelindung (backing) dari seluruh tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Batukuda, Mancak. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berskala besar yang berjalan mulus ini memicu dugaan kuat adanya kekuatan besar di balik layar yang membuat para mafia tambang kebal hukum.
"Tidak mungkin aktivitas seperti ini bisa berjalan tanpa adanya pihak yang membentengi. Entah itu oknum pejabat atau oknum APH, semuanya harus segera diberantas," tegas H. Suwani.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, telah menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik tambang tanpa izin resmi di wilayah tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, setidaknya tercatat ada 40 titik tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Mancak.
"Yang tidak berizin tidak perlu banyak alasan lagi, segera tutup," ujar Yeka secara tegas saat meninjau langsung lokasi lapangan, sebagaimana dikutip dari kanal resmi Ombudsman RI (07/02/2026).
Langkah tegas ini dinilai mendesak lantaran aktivitas penambangan batuan dan pasir tersebut terbukti membahayakan keselamatan warga, merusak fasilitas publik seperti jalan raya, serta merusak ekosistem lingkungan sekitar.
Selain menyasar tambang tak berizin, Ombudsman RI juga memberi peringatan keras kepada perusahaan berizin resmi agar tetap menaati regulasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Pamungkas Putra Keynara. Meskipun mengantongi izin, lokasi tambang mereka diawasi ketat karena ditemukan pelanggaran teknis fatal berupa kemiringan galian yang mencapai 180 derajat tanpa sistem terasering, yang dinilai rawan memicu bencana longsor dan mengancam keselamatan pekerja.
Yeka mengingatkan para pengusaha agar tidak memanipulasi koordinat lahan tambang. "Jangan sampai menggunakan izin, tetapi melakukan penambangan di luar titik koordinat yang ditentukan. Hal tersebut termasuk dalam pelanggaran pidana," terangnya.
Ia juga menutup rapat celah modus kelengkapan izin menyusul (pemutihan dokumen) demi melegalkan aktivitas pertambangan yang telanjur beroperasi ilegal.
"Jika ditutup sementara lalu diizinkan beroperasi kembali setelah dokumen dilengkapi, itu namanya backdate (pemalsuan tanggal) dan tidak diperbolehkan. Prosedurnya adalah tutup permanen dahulu, proses pidananya berjalan, dan lakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Setelah itu baru bisa dipertimbangkan kembali untuk dibuka," pungkas Yeka.
Kini, masyarakat Desa Batukuda beserta warga Kota Cilegon menantikan tindakan nyata dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Kerusakan lingkungan serta rusaknya infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang diharapkan tidak lagi dibiarkan akibat adanya pembiaran terhadap mafia tambang.
