LSM TIKAM Angkat Bicara, Soroti Dugaan Monopoli dan Pengondisian Jalur pada Pra-SPMB Banten 2026
Serang, 10 Juni 2026 – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (LSM TIKAM), Danny Pratama, menyoroti pelaksanaan Pra-SPMB Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027 yang saat ini tengah berlangsung. Menurutnya, terdapat indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, pengawas pendidikan, dan masyarakat terkait dugaan praktik pengondisian calon peserta didik sebelum tahapan resmi SPMB dibuka.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah membuka tahapan Pra-SPMB sejak 20 April hingga 31 Mei 2026 sebagai proses validasi data dan persiapan pendaftaran calon peserta didik baru. Tahapan ini disebut pemerintah sebagai upaya memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Namun demikian, berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima LSM TIKAM dari sejumlah wali murid di beberapa wilayah Provinsi Banten, terdapat dugaan bahwa Pra-SPMB tidak hanya digunakan untuk verifikasi administrasi, tetapi juga sebagai sarana pemetaan calon peserta didik guna mengarahkan mereka memilih jalur tertentu yang dianggap lebih aman dan minim risiko temuan dalam proses seleksi.
"Kami mencium adanya aroma dugaan monopoli informasi dan pengondisian dalam tahapan Pra-SPMB. Jika benar terdapat arahan kepada wali murid untuk memilih jalur tertentu demi mengurangi potensi temuan atau persoalan pada saat seleksi resmi berlangsung, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan harus diklarifikasi secara terbuka," tegas Danny Pratama.
Menurut Danny, secara prinsip setiap calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk menentukan jalur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi maupun mutasi. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengarahkan atau mempengaruhi pilihan masyarakat demi kepentingan tertentu.
LSM TIKAM menilai bahwa keberadaan Pra-SPMB seharusnya hanya berfungsi sebagai sarana validasi dan sinkronisasi data, bukan menjadi instrumen untuk melakukan pengelompokan maupun pengondisian calon peserta didik sebelum proses seleksi resmi dilaksanakan. Apalagi Pemerintah Provinsi Banten sendiri telah menegaskan bahwa seluruh jalur SPMB Tahun 2026 harus berjalan secara transparan dan dapat diawasi oleh publik.
Lebih lanjut, Danny menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dan pengumpulan data lapangan secara komprehensif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang berpotensi mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan yang adil, maka LSM TIKAM tidak akan ragu menyampaikan laporan kepada instansi terkait.
LSM TIKAM juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai mekanisme Pra-SPMB, termasuk memastikan tidak adanya praktik pengarahan calon peserta didik ke jalur tertentu oleh oknum sekolah maupun pihak lain.
"Kami tidak ingin berprasangka. Namun dugaan yang berkembang di masyarakat harus dijawab secara terbuka. Transparansi adalah kunci agar pelaksanaan SPMB 2026 benar-benar bersih, objektif, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Danny.
LSM TIKAM mengajak seluruh wali murid yang merasa mengalami arahan, tekanan, maupun pengondisian dalam proses Pra-SPMB untuk mendokumentasikan dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat menjadi bahan evaluasi bersama demi terciptanya sistem penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan berintegritas di Provinsi Banten.
