Misteri di Balik Terpal Biru di Jalan Sindangraja Sukaluyu Cianjur, Menyimpan Ribuan Butir Obat Daftar G
CIANJUR, InovasiNews.Com – Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah hukum Cianjur memicu keresahan warga.
Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di sebuah warung yang hanya ditutupi oleh terpal berwarna biru, Senin, 08 Juni 2026.
Tempat tersebut berada di Jalan Sindangraja, Sukaluyu, itu diduga telah beroperasi sudah lama dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya.
Saat hendak melakukan peliputan, awak media sempat mendapat penolakan dari seorang pria yang tidak mau namanya disebutkan. Pria tersebut bertugas sebagai penjaga toko.
Dia menyebut, usaha itu milik bosnya, dan dirinya hanya bertugas sebagai penjaga sekaligus pengawas keamanan di bagian depan.
“Obat yang dijual hanya dua jenis. Tramadol harganya R p5 ribu per butir,” ujarnya singkat kepada awak media saat ditemui di lokasi, Senin, 08 Juni 2026.
Dia juga mengaku, omzet penjualan mencapai sekitar Rp 5 juta per hari. Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah.
Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang.
Tim investigasi mencoba menghubungi Polsek Sukaluyu melalui pesan WhatsAap untuk mencoba memberikan informasi terkait peredaran obat daftar G, tetapi Polsek pun bungkam tidak merespon sama sekali.
Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sukaluyu, segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Jangan sampai wilayah Sukaluyu dicap sebagai zona aman peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. (No/red)
