Dana Desa Kota Baru Santan Disorot, Proyek Jalan Rp 301 Juta Jadi Sorotan Transparansi RAB dan Detail Volume Pekerjaan Dipertanyakan
Lebong – Pengelolaan Dana Desa di Desa Kota Baru Santan, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong, Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik setelah munculnya analisis terhadap struktur belanja yang dinilai kurang terbuka pada aspek teknis pekerjaan, khususnya proyek infrastruktur jalan.
Berdasarkan data pelaporan yang tercatat hingga 30 Mei 2026, Desa Kota Baru Santan memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp 724.778.000, dengan realisasi penyaluran mencapai Rp 680.590.364 atau sekitar 93,9 persen.
Namun, dari total realisasi tersebut, alokasi terbesar diketahui terserap pada sektor pembangunan infrastruktur jalan desa dengan nilai mencapai sekitar Rp 301.054.000, yang terdiri dari pembangunan jalan lingkungan dan jalan usaha tani.
Dominasi Anggaran pada Proyek Jalan
Rincian menunjukkan dua kegiatan utama yang menjadi fokus belanja fisik desa, yakni:
Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman: Rp 124.448.000
Pembangunan Jalan Usaha Tani: Rp 176.606.000
Keduanya menjadi komponen terbesar dalam struktur belanja kegiatan desa tahun anggaran tersebut.
Selain itu, terdapat sejumlah alokasi lain seperti penyertaan modal sebesar Rp 96,2 juta serta pos keadaan mendesak sebesar Rp 104,4 juta.
Transparansi Volume Pekerjaan Dipertanyakan
Sejumlah catatan muncul terkait minimnya informasi teknis yang dapat diakses publik, khususnya mengenai detail pekerjaan jalan, seperti panjang, lebar, serta ketebalan konstruksi.
Dalam praktik pengelolaan Dana Desa, rincian tersebut merupakan bagian penting dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dan output fisik di lapangan.
Ketiadaan data teknis secara terbuka membuat publik sulit melakukan verifikasi sederhana terhadap kewajaran biaya pembangunan.
Analisis Awal: Perlu Klarifikasi Teknis
Berdasarkan pendekatan audit teknis, kondisi tersebut umumnya membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah desa maupun pihak pengawas internal, termasuk:
Kesesuaian harga satuan dengan standar kabupaten (HSPK)
Volume pekerjaan aktual di lapangan
Dokumentasi pelaksanaan kegiatan
Bukti realisasi material dan tenaga kerja
Dalam praktik pengawasan, kondisi serupa biasanya masuk dalam kategori yang memerlukan uji petik lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan fisik pekerjaan.
Pos “Keadaan Mendesak” dan Penyertaan Modal Ikut Disorot
Selain sektor infrastruktur, dua pos anggaran lain juga menjadi perhatian dalam analisis struktur belanja, yakni:
Penyertaan modal: Rp 96.200.000
Keadaan mendesak: Rp 104.400.000
Kedua pos ini umumnya membutuhkan dasar administratif yang kuat, termasuk laporan pertanggungjawaban yang jelas, mengingat sifatnya yang fleksibel dan tidak selalu bersifat fisik.
Belum Ada Temuan Pelanggaran Hukum
Hingga saat ini, tidak terdapat keputusan atau temuan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
Seluruh catatan yang muncul masih berada pada level analisis dan indikasi administratif, yang umumnya menjadi bagian dari proses evaluasi awal sebelum pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga terkait.
Kesimpulan
Struktur belanja Desa Kota Baru Santan menunjukkan dominasi pada sektor infrastruktur jalan dengan nilai signifikan. Namun, keterbatasan informasi teknis terkait volume pekerjaan dan rincian RAB menjadi catatan penting dalam aspek transparansi publik.
Penguatan dokumentasi serta keterbukaan data teknis dinilai penting untuk memastikan pengawasan publik dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa berjalan optimal
