DUGAAN SKANDAL DANA DESA AJAI SIANG MENGUAT! RATUSAN JUTA DIDUGA “BANYAK KEGIATAN FIKTIF & MARK-UP”, WARGA DESAK APH TURUN TANGAN
Lebong, Bengkulu – Gelombang sorotan tajam kembali menghantam pengelolaan Dana Desa di Desa Ajai Siang, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong. Laporan investigasi lapangan dan keterangan sejumlah warga memunculkan dugaan serius adanya penyimpangan anggaran desa tahun 2025 yang disebut-sebut melibatkan praktik mark-up, manipulasi laporan, hingga ketidaksesuaian realisasi kegiatan.
Dana Desa dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar itu kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa sejumlah program pembangunan tidak berjalan sesuai transparansi dan standar pelaksanaan.
Dugaan “Bocor” di Sejumlah Pos Anggaran
Berdasarkan data yang beredar, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes Ajai Siang antara lain pembangunan jalan usaha tani, penyertaan modal desa, pengadaan teknologi tepat guna, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti posyandu dan layanan kesehatan.
Namun, di lapangan muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan hasil fisik kegiatan. Salah satu yang paling disorot adalah proyek jalan usaha tani yang disebut menelan anggaran ratusan juta rupiah.
Sejumlah warga yang ditemui tim investigasi menyebutkan bahwa terdapat indikasi pekerjaan yang tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tercatat.
“Kalau dilihat di lapangan, hasilnya tidak sepadan dengan anggarannya. Itu yang jadi pertanyaan warga,” ungkap salah satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Mark-Up dan Administrasi Dipertanyakan
Tak hanya proyek fisik, laporan juga menyoroti dugaan penggelembungan pada sejumlah kegiatan nonfisik, termasuk administrasi desa, informasi publik, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Dugaan ini menguat setelah muncul informasi bahwa beberapa kegiatan dinilai tidak memiliki transparansi rinci kepada masyarakat, baik dari sisi pelaksanaan maupun laporan realisasi anggaran.
Warga Minta Audit Total APH
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Lebong untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Ajai Siang.
Mereka menilai, audit independen diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai aturan atau terdapat potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Kalau tidak diaudit, masalah ini akan terus jadi tanda tanya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Regulasi dan Potensi Pelanggaran
Secara aturan, Dana Desa wajib digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan perundangan. Penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi jika terbukti melalui proses hukum.
Namun hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi dari lembaga berwenang terkait dugaan yang mencuat di Desa Ajai Siang tersebut.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun pihak kecamatan belum memberikan keterangan resmi atau hak jawab terkait berbagai dugaan yang disampaikan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih belum mendapatkan respons.
