Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Matel Brutal Kuasai Jalanan Tangerang: Penagihan Bodong dan Diamnya Aparat Penegak Hukum Matel Brutal Kuasai Jalanan Tangerang: Penagihan Bodong dan Diamnya Aparat Penegak Hukum

Matel Brutal Kuasai Jalanan Tangerang: Penagihan Bodong dan Diamnya Aparat Penegak Hukum

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
10 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TANGERANG — inovasiNews.com Jalanan Tangerang kembali diwarnai aksi brutal agen penagihan yang bertindak layaknya preman berseragam. Dugaan keterlibatan FIF Cikupa dan PT. Bintang Sinergi Nusantara (BSN) dalam praktik penarikan unit sepihak tanpa dasar hukum yang sah, menjadi preseden buruk dalam perlindungan konsumen dan penegakan hukum. Ironisnya, praktik ini berlangsung terang-terangan, sementara aparat seolah bungkam.

Kejadian tragis terbaru terjadi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Seorang pengendara motor dicegat lebih dari dua orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka memaksa korban menyerahkan kendaraan dengan menyodorkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) tanpa kop surat, tanpa legalitas. Alih-alih prosedural, ini adalah tindakan pemaksaan yang patut diduga sebagai tindak pidana.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, praktik ini menggambarkan dugaan kejahatan terorganisir. Korban diarahkan ke sebuah kantor yang disebut-sebut sebagai milik BSN di Kelapa Dua No. 28, tempat dokumen palsu didistribusikan seolah-olah punya kekuatan hukum. Apakah ini bentuk baru dari perampokan berjubah legalitas?

Dalam klasifikasi KBLI 82911, agen penagihan dilarang melakukan tindakan represif. Mereka harus tunduk pada norma, bukan kekuasaan jalanan. Lebih parah lagi, dugaan bahwa BSN menjalin kemitraan tidak resmi dengan FIF Cikupa memperkuat indikasi bahwa ini bukan lagi soal oknum, tapi sistem yang bobrok.

OJK sebagai otoritas keuangan semestinya memahami bahwa tidak ada mekanisme keagenan berlapis dalam hubungan leasing. Penyerahan kuasa kepada pihak ketiga tanpa kejelasan legalitas adalah pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan perlindungan konsumen. Mengapa OJK diam?

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 sudah jelas menyatakan, eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Tapi di lapangan, hukum seolah dikalahkan oleh premanisme bermodal seragam dan stempel palsu. Di mana keberadaan polisi dalam kasus ini?

Aparat Polres Kabupaten Tangerang, seharusnya berdiri di garda depan menindak para pelaku. Pasal 365, 368, 335, bahkan 170 KUHP sudah cukup kuat untuk menjerat mereka. Tapi mengapa semua diam? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Dari sisi hukum perdata, tindakan ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ditambah lagi, klausul sepihak seperti BASTK tanpa dasar sah bisa digugat berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Lima tahun penjara dan denda miliaran bukan ancaman kosong. Namun mengapa tak satu pun pelaku diseret ke meja hijau?

Ustad Ahmad Rustam, tokoh kerohanian sekaligus anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, mengecam keras praktik ini. “Menarik kendaraan di jalanan seperti rampok bertopeng hukum adalah kezaliman yang nyata. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi penghinaan terhadap moral dan etika sosial,” tegasnya.

Aktivis sosial dan jurnalis Ajisaka.news, Dedi, menambahkan, “Kami menerima banyak laporan masyarakat. Mereka bukan hanya kehilangan kendaraan, tapi juga trauma akibat intimidasi. Ini bukan penagihan, ini pemaksaan. Dan negara gagal melindungi rakyatnya jika ini terus dibiarkan.”

Lantas, kepada siapa rakyat harus berharap? Ketika institusi hukum diam, ketika OJK bungkam, ketika pemerintah daerah sibuk pencitraan, rakyat ditinggalkan berhadapan dengan pemalak berbaju legalitas. Kepercayaan terhadap hukum perlahan mengikis, diganti rasa takut dan ketidakpastian.

Kami dari media menyerukan kepada seluruh lembaga terkait Polres Kabupaten Tangerang, OJK, Disperindag, hingga pihak leasing seperti FIF untuk segera bertindak. Jangan lindungi pelaku. Tindak tegas semua yang terlibat. Bongkar jaringan penagihan bodong ini hingga ke akar-akarnya.

Ini bukan sekadar soal kendaraan, ini soal nyawa, martabat, dan keadilan. Jika negara masih punya wajah, inilah saatnya menunjukkannya. Jangan biarkan jalanan Tangerang jadi panggung kezaliman para matel liar. Saatnya hukum berbicara, bukan hanya dibaca.



(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

admin- Rabu, Juni 17, 2026 0
JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA
SERANG – Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) menerima banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 20…

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

Kamis, Juni 11, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Minggu, Juni 07, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

Kamis, Juni 11, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Minggu, Juni 07, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami