Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Lakukan Penarikan Paksa, Pemuda Pancasila Menyambangi Kantor FIF Balaraja Lakukan Penarikan Paksa, Pemuda Pancasila Menyambangi Kantor FIF Balaraja

Lakukan Penarikan Paksa, Pemuda Pancasila Menyambangi Kantor FIF Balaraja

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
10 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tanggerang – inovasiNews.com Dunia pembiayaan kembali tercoreng oleh dugaan aksi penarikan paksa kendaraan oleh dua orang yang mengaku sebagai debt collector di Balaraja. Korbannya adalah Bunda Dian, anggota Srikandi Pemuda Pancasila Ranting Desa Saga, yang motornya dirampas di jalan raya tanpa prosedur hukum yang sah, Rabu pagi (9/4/2025).

Modus yang digunakan adalah mengecek nomor rangka motor, namun berujung pada pengambilan paksa tanpa surat resmi, tanpa berita acara, dan tanpa putusan pengadilan. Aksi tersebut memicu reaksi cepat dari jajaran Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Balaraja.

Puluhan anggota Pemuda Pancasila langsung mendatangi Kantor FIF Cabang Balaraja untuk meminta kejelasan status dua oknum yang diduga sebagai penarik kendaraan. Mereka mempertanyakan legalitas, identitas, serta surat tugas resmi dari kedua pelaku.

Wakil Ketua PAC Pemuda Pancasila Balaraja, H. Aan, menyatakan bahwa tindakan penarikan sepihak tersebut telah melanggar hukum. “Ini bukan hanya pelanggaran etika penagihan, tapi juga masuk kategori perampasan. Jika tidak diselesaikan secara hukum, kami akan lanjutkan ke ranah pidana,” tegasnya.

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, dalam kasus fidusia, jika debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Penarikan sepihak tanpa proses hukum sama dengan tindakan melawan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman dapat dijerat dengan pidana pemerasan, dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.

Jika tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan mengandung kekerasan, maka dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Dalam kasus tertentu, penarikan kendaraan bisa masuk kategori pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara jika terbukti dilakukan dengan kekerasan, ancaman senjata, atau secara berkelompok.

Ucok Situmorang, Wakil Ketua II PAC PP Balaraja, menyampaikan bahwa masyarakat tidak boleh lagi dibungkam oleh aksi premanisme berseragam. “Kami ingin tahu apakah mereka ini utusan resmi dari leasing, atau hanya calo yang mencatut nama perusahaan pembiayaan,” ujarnya.

Menurut Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82911, jasa penagihan hanya boleh dilakukan oleh perusahaan resmi, profesional, dan berbadan hukum. Tanpa akta, izin Kemenkumham, dan pengawasan OJK, aktivitas penagihan adalah ilegal.

Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang adanya klausul sepihak yang memberikan hak absolut kepada leasing untuk menarik barang seenaknya, tanpa melalui prosedur hukum.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Cabang Balaraja belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat dan aktivis ormas masih menanti sikap terbuka dari pihak perusahaan pembiayaan tersebut.

Media lokal Kabupaten Tangerang mencatat bahwa dalam berbagai kasus serupa, penarikan kendaraan secara paksa acap kali terjadi dengan dalih penunggakan cicilan, padahal hukum Indonesia tidak membenarkan eksekusi tanpa perintah pengadilan.

Pemuda Pancasila menyatakan akan terus mengawal proses ini. “Ini bukan sekadar soal motor, ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat sipil,” pungkas Ucok Situmorang.



(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

admin- Rabu, Juni 17, 2026 0
JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA
SERANG – Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) menerima banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 20…

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

Kamis, Juni 11, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Minggu, Juni 07, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

Kamis, Juni 11, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Minggu, Juni 07, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami