Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional Sidang Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli Pidana Sebut Hakim Harus Menolak Bertemu Pengacara
Headline Hukrim Nasional

Sidang Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli Pidana Sebut Hakim Harus Menolak Bertemu Pengacara

Admin
Admin
13 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, InovasiNews.Com – Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyatakan, seorang hakim semestinya menolak menemui pengacara.

Hal itu disampaikan Hibnu ketika dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang itu, awalnya Jaksa memberi ilustrasi apabila terdapat seseorang yang terjerat kasus pidana, lalu pengacaranya melakukan berbagai upaya untuk mengkondisikan pengadilan.

“Dalam hal ini menemui Hakim di sebuah Pengadilan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

Jaksa mengatakan, pertemuan dilakukan di lingkungan kantor hakim tersebut maupun di tempat lain.

Padahal, saat itu perkara pidana pengacara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Tidak hanya menemui, pengacara itu juga mengatur formasi majelis hakim, memberi uang kepada hakim yang telah ditetapkan, hingga akhirnya para hakim menjatuhkan putusan sesuai keinginan pengacara.

“Uang tersebut disampaikan sebelum adanya putusan dibacakan. Mohon izin, jika dikaitkan dengan delik suap, jika dikaitkan dengan ilustrasi tersebut. Mohon izin ahli,” ujar Jaksa.

Mendengar itu, Hibnu menjelaskan, menjadi Hakim merupakan profesi yang membuat seseorang nyaris kehilangan sisi sosialnya. Sebab, kata dia, mereka tidak diperbolehkan menemui seseorang, terlebih penasihat hukum, demi menjaga independensi Hakim.

“Oleh karena itu, dalam pertemuan-pertemuan itu, idealnya tidak dilakukan, menolak, karena posisinya. Apalagi berhubungan dengan suatu perkara, oleh karena ini jadi problem,” jelasnya.

Sementara itu, rangkaian perbuatan pengacara menemui hingga memberikan hakim uang sebelum menjatuhkan putusan sudah mewujudkan "kehendak" untuk mengkondisikan putusan.

Terlebih, kata Hibnu, pengacara memberikan uangnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

“Ini akan menguatkan sekali. Sebelum. Kalau sebelum itu sudah masuk kualifikasi suap tadi,” ujarnya.

Diketahui, dalam perkara itu, tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dengan uang senilai Rp 4,6 miliar.

Suap diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sumber uang itu diduga berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Suap diberikan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan Jaksa. Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

Admin- Sabtu, Januari 17, 2026 0
KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara
Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono .  JAKARTA, Inovasi News.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus dugaan suap ij…

Berita Terpopuler

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

Sabtu, Januari 17, 2026
BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang

BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang

Senin, Januari 12, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, Januari 17, 2026
Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

Rabu, Januari 14, 2026
Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina

Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina

Minggu, Januari 11, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Sabtu, Juni 28, 2025
Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Terkait Kasus Kuota Haji

Rabu, Januari 14, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

Sabtu, Januari 17, 2026
BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang

BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang

Senin, Januari 12, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, Januari 17, 2026
Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

Rabu, Januari 14, 2026
Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina

Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina

Minggu, Januari 11, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Sabtu, Juni 28, 2025
Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Terkait Kasus Kuota Haji

Rabu, Januari 14, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami