Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Kabar Daerah Serang Raya Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta Gegara Jual Sapi Bantuan
Headline Hukrim Kabar Daerah Serang Raya

Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta Gegara Jual Sapi Bantuan

Admin
Admin
04 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, InovasiNews.Com – Gegara menjual sapi bantuan, dua warga di Kabupaten Serang, Banten, yakni Sanwani dan Jajang Kelana, didakwa rugikan negara hingga Rp 300 juta.

“Terdakwa dua (Jajang) adalah kelompok tani yang menerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian, dan terdakwa satu (Sanwani) adalah yang memiliki kandang dan melakukan perawatan sapi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo dalam sidang di PN Serang, Selasa, 04 Februari 2025.

Menurut Endo, kasus itu bermula ketika Jajang mendapat tawaran bantuan sapi dari seorang warga bernama Holis. Meski tidak memiliki kandang, ia kemudian mengurus bantuan itu termasuk menyiapkan berbagai dokumen.

Ia kemudian menghubungi terdakwa Sanwani untuk merawat dan menampung sapi. Sanwani juga tahu bahwa sapi itu adalah sapi bantuan dari pemerintah.

“Pada 16 April 2023, Kelompok Tani Motekar menerima bantuan sapi sebanyak 20 ekor. Setelah diterima sapi tersebut oleh terdakwa dua diserahkan kepada terdakwa satu,” ujarnya.

Sebulan kemudian, ada sapi yang mengalami kejang-kejang dan disembelih oleh warga lainnya bernama Diyanto. Sapi kemudian disembelih dan hendak dikubur, namun dagingnya malah dijual senilai Rp 2,5 juta.

Pada bulan Agustus, Sanwani juga menjual 14 ekor sapi ke M Saleh dengan total Rp 105 juta.

Kemudian, empat dari lima sisa sapi bantuan itu oleh kedua terdakwa lalu disepakati untuk kembali dijual seharga Rp 30 juta. Satu sapi sisanya oleh Jajang kemudian diserahkan kepada Sarmin untuk menebus utang.

“Perbuatan terdakwa satu bersama-sama dengan terdakwa dua menjual bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta,” kata Endo.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b huruf Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka didakwa karena menjual sapi sebanyak 19 dari 20 sapi indukan produktif yang diterima oleh kelompok tani Motekar.

Dalam sidang itu, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan. Sidang akan dilanjutkan untuk agenda pembacaan eksepsi pada pekan depan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

InovasiNews.Com- Kamis, November 27, 2025 0
Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong
Pekon Balak Batu Brak - inovasiNews.com   26 November 2025, menjadi tempat berlangsungnya prosesi adat yang penuh kekhidmatan dan penghormatan. Sej…

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Rabu, November 26, 2025
POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

Rabu, November 26, 2025
Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Rabu, November 26, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Kamis, November 27, 2025
“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

Rabu, November 26, 2025
Unit K9 Polda Jateng Sukses Identifikasi Titik Penemuan Korban Bencana di Pandanarum

Unit K9 Polda Jateng Sukses Identifikasi Titik Penemuan Korban Bencana di Pandanarum

Minggu, November 23, 2025
Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Kamis, November 27, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Rabu, November 26, 2025
POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

Rabu, November 26, 2025
Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Rabu, November 26, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Kamis, November 27, 2025
“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

Rabu, November 26, 2025
Unit K9 Polda Jateng Sukses Identifikasi Titik Penemuan Korban Bencana di Pandanarum

Unit K9 Polda Jateng Sukses Identifikasi Titik Penemuan Korban Bencana di Pandanarum

Minggu, November 23, 2025
Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Kamis, November 27, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami