Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional Bareskrim Sebut Dua Korban TPPO di Filipina Jadi Pelaku Judi Online 1XBET
Headline Hukrim Nasional

Bareskrim Sebut Dua Korban TPPO di Filipina Jadi Pelaku Judi Online 1XBET

Admin
Admin
22 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, InovasiNews.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus sembilan tersangka sindikat perjudian daring atau judi online situs 1XBET, dua di antaranya pernah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina.

“Para pelaku ini ada yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina, yang beberapa lalu dikembalikan ke Indonesia,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

Adapun dua orang itu adalah perempuan berinisial AT (35) dan WY (30). Mereka ditangkap di Batam, Kepulauan, Riau pada pertengahan Februari.

“Terkait yang menjadi korban, tidak semua. Dua orang ini adalah korban TPPO. Sementara yang lainnya ini ada juga yang bukan bagian dari TPPO yang di Filipina bekerja semacam ini,” ujarnya.

Djuhandhani menjelaskan, kedua tersangka yang kini menjadi pelaku itu juga dipekerjakan dalam bisnis judi online selama berada di Filipina. Setelah mendapat pengalaman kerja di Filipina, mereka malah berinisiatif mengembangkan judol di Indonesia.

“Adapun yang bersangkutan itu bekerja semacam ini setelah, boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana, dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini,” jelasnya.

Hasil pengungkapan itu, Bareskrim menangkap sebanyak sembilan orang tersangka. Penangkapan dilakukan di Cianjur, Depok, Tangerang, Batam, hingga Pekanbaru.

Adapun kesembilan tersangka dalam kasus itu adalah:

1. AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET;

2. RNH (34) selaku supervisor operator;

3. RW (32) selaku admin keuangan;

4. MYT (31) selaku operator;

5. RI (40) selaku member platinum.

6. AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET;

7. DHK (37) selaku supervisor operator;

8. FR (31) selaku operator;

9. WY (30) selaku admin keuangan

“Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena dalam permainan yang ada ini perputaran uangnya cukup besar,” ujarnya.

Sejumlah uang miliaran rupiah dan barang mewah turut disita dalam penangkapan itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 2008 ITE. Kemudian, Pasal 55 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Admin- Sabtu, Maret 28, 2026 0
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap
SURABAYA , Inovasi News.Com - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan huku…

Berita Terpopuler

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Rabu, Maret 25, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
Parsaoran Sinaga Siap Maju Pilkades Ciper, Komitmen Benahi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Parsaoran Sinaga Siap Maju Pilkades Ciper, Komitmen Benahi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Kamis, Maret 26, 2026
Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Jumat, Maret 06, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Rabu, Maret 25, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
Parsaoran Sinaga Siap Maju Pilkades Ciper, Komitmen Benahi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Parsaoran Sinaga Siap Maju Pilkades Ciper, Komitmen Benahi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Kamis, Maret 26, 2026
Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Jumat, Maret 06, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami