Lebak
0
Serang – inovasiNews.com Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (GERMALA-K) Cabang Kabupaten Lebak melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Banten. Aksi akan digelar di depan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten pada Jumat, 7 November 2025.
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN
Aksi ini menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak berstandar SNI dan ber sertifikat TKDN dalam proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di desa curugpanjang kecamatan cikulur CV. Mega Arteri Rp. 3.12 miliar dan desa cimangeunteung kecamatan rangkasbitung CV. Laseba Rp. 2.83 miliar Kabupaten Lebak-Banten. 
Ketua GERMALA-K Lebak, Aril saputra menyebut temuan tersebut berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan merugikan masyarakat.
“Kami menduga ada penggunaan material yang tidak ber SNI dan berTKDN pada proyek RTLH di kabupaten Lebak. Ini kelalaian yang tidak boleh dibiarkan karena menyangkut uang negara dan keamanan keluarga penerima manfaat,” ujar Aril, Senin (3/11/2025).
Kedua paket pekerjaan bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. GERMALA-K mendesak Dinas Perkim segera melakukan evaluasi dan audit lapangan untuk memastikan kesesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Aksi yang akan berlangsung pukul 13.30 WIB –16.00 WIB itu akan diikuti sekitar 30 peserta dengan membawa sepanduk, karton, toa dan bendera organisasi.
Tuntutan GERMALA-K:
1. Evaluasi dan bongkar penggunaan material yang tidak berstandar SNI dan tidak bersertifikat TKDN
2. Copot PPK dan PPTK karena di anggap lalai dalam mengawasi pekerjaan dan terkesan melakukan pembiaran
"Kami mendesak Dinas Perkim Banten bersikap transparan, tegas, dan bertanggung jawab karena program masyarakat kecil harus dijalankan dengan penuh integritas, bukan untuk mencari keuntungan sepihak,” tegas Aril.
(Rusli gondrong)
Via
Lebak