Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Headline Hukrim

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Admin
Admin
26 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan, tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Admin- Sabtu, Maret 28, 2026 0
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap
SURABAYA , Inovasi News.Com - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan huku…

Berita Terpopuler

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Rabu, Maret 25, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Parsaoran Sinaga Siap Maju Pilkades Ciper, Komitmen Benahi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Parsaoran Sinaga Siap Maju Pilkades Ciper, Komitmen Benahi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Kamis, Maret 26, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Jumat, Maret 06, 2026
Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Minggu, Februari 08, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Rabu, Maret 25, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Parsaoran Sinaga Siap Maju Pilkades Ciper, Komitmen Benahi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Parsaoran Sinaga Siap Maju Pilkades Ciper, Komitmen Benahi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Kamis, Maret 26, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Jumat, Maret 06, 2026
Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Minggu, Februari 08, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami