Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Flyover Balaraja Kotor dan Bau: Kelalaian DLHK Balaraja Cederai Amanah Publik Flyover Balaraja Kotor dan Bau: Kelalaian DLHK Balaraja Cederai Amanah Publik

Flyover Balaraja Kotor dan Bau: Kelalaian DLHK Balaraja Cederai Amanah Publik

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
07 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tanggerang - inovasiNews.com Flyover Balaraja yang semestinya menjadi wajah modern Kecamatan Balaraja kini justru berubah menjadi potret kegagalan tata kelola lingkungan. Tumpukan sampah yang menggunung di titik vital ini tak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Pemandangan menyedihkan ini terus terjadi meskipun Camat Balaraja, Willy Patria, telah menerbitkan dua surat resmi Surat Pemberitahuan Nomor: B/600.4.15/135/IV/Kec.Blj/2025 dan Surat Perintah Nomor: B/800.1.11.1/68/IV/Kec.Blj/2025 yang memerintahkan pengawasan dan penataan ulang kebersihan. Namun faktanya, upaya administratif ini tampaknya hanya berakhir sebagai formalitas kertas belaka.

Dalam Surat Pemberitahuan tertanggal 24 April 2025, para pemilik toko telah diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan. Disusul dengan Surat Perintah Camat tanggal 10 April 2025 yang menunjuk dua petugas untuk melakukan pengawasan di lokasi. Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa instruksi ini tak digubris dengan tindakan nyata.

Upt 2 DLHK Balaraja, yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam pengelolaan sampah di wilayah ini, justru diduga melakukan pembiaran. Masyarakat menilai bahwa tidak adanya pengangkutan sampah secara berkala serta minimnya patroli petugas merupakan bentuk kelalaian struktural yang tak bisa ditoleransi.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 19 Ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Maka jika pengelolaan ini gagal, berarti telah terjadi pelanggaran terhadap mandat hukum.

Tidak berhenti di situ, potensi pencemaran air tanah dan udara akibat akumulasi sampah organik yang membusuk membuka pintu pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lalu, siapa yang menciderai hak rakyat ini?

Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian dan anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, menyentil keras kinerja pemerintah setempat. “Ini bukan sekadar sampah visual. Ini adalah bentuk pelanggaran tanggung jawab moral dan sosial. Ketika amanah tak ditunaikan, maka dampaknya bisa menjadi bencana jangka panjang,” ujar beliau.

Lebih lanjut, Ustad Rustam juga menyayangkan sikap lamban aparat penegak hukum yang belum bersikap tegas. “Sudah saatnya kepolisian dan kejaksaan membuka mata dan telinga. Jika ada indikasi pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana kebersihan, maka harus ada audit dan tindakan hukum tegas,” katanya.

Sorotan ini juga mengarah ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang sebagai otoritas di atas Upt 2. Apakah mereka tidak menerima laporan rutin? Ataukah ada unsur pembiaran struktural yang bersifat sistemik? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab di ruang publik, bukan dibiarkan mengendap di balik meja birokrasi.

Satpol PP, sebagai penegak perda, juga seharusnya tidak tinggal diam. Apakah mereka rutin menegakkan aturan larangan membuang sampah sembarangan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang No. 4 Tahun 2012? Ataukah mereka hanya hadir saat ada razia formalitas?

Dalam hal ini, pengabaian berlapis mulai dari tingkat pelaksana hingga pengawas menunjukkan adanya krisis koordinasi antar-instansi. Bukankah seharusnya ada Tim Terpadu yang memantau titik-titik rawan seperti flyover? Ataukah yang terpadu hanya anggaran di atas kertas?

Bagi warga Balaraja, flyover ini bukan sekadar jalan lintas, tapi lambang kemajuan dan kebanggaan wilayah. Ketika simbol ini rusak karena sampah dan pembiaran, maka rusak pula wajah pemerintahan yang seharusnya hadir melayani.

Kritik keras ini harus dipandang sebagai cermin. Bahwa kelemahan sistem bukan sekadar tanggung jawab satu dinas, tetapi kegagalan kolektif. Dan jika tidak segera ditangani, maka potensi ketidakpercayaan publik akan membusuk lebih parah daripada sampah itu sendiri.

Langkah cepat, terpadu, dan konkret sangat diperlukan. Tidak cukup dengan surat edaran dan perintah formal. Yang dibutuhkan adalah kesungguhan kerja di lapangan dan transparansi kepada publik. Ini saatnya dinas terkait bekerja dengan integritas, bukan hanya menyusun narasi keberhasilan dalam laporan tahunan.

Kami, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli lingkungan, berharap agar semua pihak yang berkewajiban dari DLHK hingga penegak hukum bertindak cepat. Flyover Balaraja harus dibersihkan, diawasi, dan dipulihkan martabatnya. Jangan biarkan generasi mendatang mewarisi sampah dari kelalaian hari ini.


(Dedy) 



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sungai Cidikit Keruh Sepekan, Warga Bayah Minta Presiden hingga APH Turun Tangan

admin- Minggu, Juni 21, 2026 0
Sungai Cidikit Keruh Sepekan, Warga Bayah Minta Presiden hingga APH Turun Tangan
LEBAK,21 Juni 2026 Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengeluhkan kondisi aliran Sungai Cidikit yang mengalami kekeruhan parah selama …

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

Jumat, Juni 19, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Jumat, Juni 19, 2026
DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

Jumat, Juni 19, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

Jumat, Juni 19, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Jumat, Juni 19, 2026
DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

Jumat, Juni 19, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami