Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Penarikan Paksa di Jalan Raya, Aksi “Matel Jalanan” Tantang Wibawa Negara Hukum Penarikan Paksa di Jalan Raya, Aksi “Matel Jalanan” Tantang Wibawa Negara Hukum

Penarikan Paksa di Jalan Raya, Aksi “Matel Jalanan” Tantang Wibawa Negara Hukum

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
07 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tangerang – inovasiNews.com Praktik penarikan unit kendaraan secara paksa di jalan raya kembali menimbulkan keresahan publik. Terbaru, seorang pengendara di wilayah Kelapa Dua menjadi korban sekelompok orang yang mengaku sebagai agen penagih utang. Mereka menghadang di tengah jalan, mengerubungi kendaraan, lalu membawa pergi motor tersebut tanpa prosedur hukum yang jelas.

Aksi ini diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan PT. Bintang Sinergi Nusantara (BSN), perusahaan yang mengklaim sebagai mitra leasing. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dan metode yang digunakan oleh perusahaan tersebut.

“Jika merujuk pada KBLI 82911, kegiatan usaha penagihan harus dilakukan melalui jalur resmi surat, telepon, atau kunjungan sah bukan menghadang orang di jalan seperti preman,” tegas Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian sekaligus anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten.

Lebih lanjut, ia menyoroti kelemahan pengawasan dari OJK dan Kementerian Hukum dan HAM. “Kalau PT. BSN legal, OJK patut disalahkan karena lalai mengawasi. Kalau tidak legal, kenapa dibiarkan beroperasi?” tambahnya.

Berdasarkan investigasi AJISAKA.NEWS, tidak sedikit korban yang mengalami perlakuan serupa. Para penagih bermodal surat kuasa dari leasing yang tidak memiliki kekuatan hukum eksekusi. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 sudah menegaskan: penarikan sepihak tanpa putusan pengadilan adalah tindakan melawan hukum.

Aktivis sosial Kabupaten Tangerang yang juga wartawan AJISAKA.NEWS, Dedi Kurniawan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa lagi berlindung di balik dalih sengketa perdata. “Begitu tindakan penarikan disertai intimidasi atau kekerasan, itu sudah masuk ranah pidana. Pasal 365, 368, bahkan 170 KUHP bisa diterapkan untuk menjerat pelaku,” ujarnya tegas.

Ia juga menantang DPRD Kabupaten Tangerang untuk bersikap. “Masyarakat butuh perlindungan, bukan pembiaran. Ini sudah soal keselamatan sipil. Negara tidak boleh tunduk pada debt collector bermodal surat kuasa leasing.”

Dedi juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil terutama ormas dan LSM di Kabupaten Tangerang untuk tidak tinggal diam. “Ini momentum untuk bersatu. Jangan biarkan warga kecil diintimidasi atas nama hukum. Ormas, LSM, dan tokoh masyarakat harus ikut turun tangan, memberi pendampingan hukum dan tekanan moral kepada pihak berwenang agar tidak membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung,” serunya.

Menurutnya, kekuatan sipil yang terorganisir bisa menjadi benteng terakhir ketika hukum gagal melindungi rakyat. “Kalau negara diam, maka masyarakat harus bersuara. Kita punya tanggung jawab moral dan sosial untuk melawan premanisme berkedok korporasi.”


Aji Saka Manajemen mendesak OJK, Kemenkumham, kepolisian, dan Pemkab Tangerang agar segera melakukan penyelidikan terhadap praktik penagihan semacam ini dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Sudah waktunya kita katakan cukup. Negara hukum tidak boleh kalah oleh ‘matel jalanan’ yang merusak wajah keadilan,” Dedi.


(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

admin- Rabu, Juni 17, 2026 0
JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA
SERANG – Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) menerima banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 20…

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

Kamis, Juni 11, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Minggu, Juni 07, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

Kamis, Juni 11, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Minggu, Juni 07, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami