Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun
Headline Hukrim Nasional

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

Admin
Admin
02 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, InovasiNews.Com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Putusan tersebut disampaikan Majelis Kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Jumat, 28 Februari 2025.

“Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA.

Majelis Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Majelis Kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen sembilan tahun penjara. 

Selain itu, dalam putusannya, Majelis Kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana. Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada Undang-Undang yang sama.

Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara. Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.

Sementara, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara. Selain hukuman 13 tahun bui, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Karen 9 tahun penjara. Karen dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024). (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Rehab Sekolah SDN CIKANDE III Kecamatan Jayanti : Sudah Satu Minggu di Kerjakan Tanpa KIP dan K 3

InovasiNews.Com- Jumat, Agustus 01, 2025 0
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Rehab Sekolah SDN CIKANDE III Kecamatan Jayanti : Sudah Satu Minggu di Kerjakan Tanpa KIP dan K 3
Tangerang - inovasiNews.com Ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang patut dipertanyakan terkait aturan proyek pembangunan rehab gedung seko…

Berita Terpopuler

Cipta Karya, Tender Pipa Diduga Dimonopoli Oleh Oknum Tertentu

Cipta Karya, Tender Pipa Diduga Dimonopoli Oleh Oknum Tertentu

Sabtu, Juli 26, 2025
PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

Senin, Juli 28, 2025
Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Sabtu, Juli 26, 2025
Wanita di Serang Laporkan Mantan Pacar Ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Video Asusila

Wanita di Serang Laporkan Mantan Pacar Ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Video Asusila

Minggu, Juli 27, 2025
LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

Sabtu, Juli 26, 2025
Camat Jayanti Harus Ambil Sikap : Menengahi Polemik Kades Desa Cikande dengan Rekan Wartawan

Camat Jayanti Harus Ambil Sikap : Menengahi Polemik Kades Desa Cikande dengan Rekan Wartawan

Senin, Juli 28, 2025
Kepala Desa MajaSari ( Suherman ) Kecamatan Jawilan, Serta Masyarakat Melakukan Gotong Royong, Membangun Kantor Sementara,  BUMDES Dan Koprasi Merah Putih

Kepala Desa MajaSari ( Suherman ) Kecamatan Jawilan, Serta Masyarakat Melakukan Gotong Royong, Membangun Kantor Sementara, BUMDES Dan Koprasi Merah Putih

Rabu, Juli 30, 2025
Haru dan Bangga Selimuti Keluarga, Letda Czi Bintang Satya Maharta Nagara Lulus Akmil 2025

Haru dan Bangga Selimuti Keluarga, Letda Czi Bintang Satya Maharta Nagara Lulus Akmil 2025

Jumat, Juli 25, 2025
Bantah Isu Negatif, FK PKBM Lampung Perkuat Peran dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Bantah Isu Negatif, FK PKBM Lampung Perkuat Peran dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Jumat, Juli 25, 2025
Proyek Pembangunan GSG Kecamatan Cisoka :  Diduga Rusak Aset Negara, menjadi sortan Aktivis

Proyek Pembangunan GSG Kecamatan Cisoka : Diduga Rusak Aset Negara, menjadi sortan Aktivis

Kamis, Juli 31, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Cipta Karya, Tender Pipa Diduga Dimonopoli Oleh Oknum Tertentu

Cipta Karya, Tender Pipa Diduga Dimonopoli Oleh Oknum Tertentu

Sabtu, Juli 26, 2025
PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

Senin, Juli 28, 2025
Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Sabtu, Juli 26, 2025
Wanita di Serang Laporkan Mantan Pacar Ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Video Asusila

Wanita di Serang Laporkan Mantan Pacar Ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Video Asusila

Minggu, Juli 27, 2025
LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

Sabtu, Juli 26, 2025
Camat Jayanti Harus Ambil Sikap : Menengahi Polemik Kades Desa Cikande dengan Rekan Wartawan

Camat Jayanti Harus Ambil Sikap : Menengahi Polemik Kades Desa Cikande dengan Rekan Wartawan

Senin, Juli 28, 2025
Kepala Desa MajaSari ( Suherman ) Kecamatan Jawilan, Serta Masyarakat Melakukan Gotong Royong, Membangun Kantor Sementara,  BUMDES Dan Koprasi Merah Putih

Kepala Desa MajaSari ( Suherman ) Kecamatan Jawilan, Serta Masyarakat Melakukan Gotong Royong, Membangun Kantor Sementara, BUMDES Dan Koprasi Merah Putih

Rabu, Juli 30, 2025
Haru dan Bangga Selimuti Keluarga, Letda Czi Bintang Satya Maharta Nagara Lulus Akmil 2025

Haru dan Bangga Selimuti Keluarga, Letda Czi Bintang Satya Maharta Nagara Lulus Akmil 2025

Jumat, Juli 25, 2025
Bantah Isu Negatif, FK PKBM Lampung Perkuat Peran dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Bantah Isu Negatif, FK PKBM Lampung Perkuat Peran dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Jumat, Juli 25, 2025
Proyek Pembangunan GSG Kecamatan Cisoka :  Diduga Rusak Aset Negara, menjadi sortan Aktivis

Proyek Pembangunan GSG Kecamatan Cisoka : Diduga Rusak Aset Negara, menjadi sortan Aktivis

Kamis, Juli 31, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami