Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Selama 2024, Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Perda
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Selama 2024, Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Perda

Admin
Admin
13 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, InovasiNews.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Hukum telah menerbitkan sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama Tahun 2024. Sembilan Perda tersebut juga sudah diparipurnakan dan diundangkan. 

Sembilan Perda itu, di antaranya Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024, Perda Nomor 2 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang pada 6 Agustus 2024.

Kemudian, Perda Nomor 3 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang pada 24 September 2024, Perda Nomor 4 tentang Pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang pada 7 Oktober 2024, dan Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum pada 7 Oktober 2024.

Dilanjutkan Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Pangan pada Oktober 2024, Perda Nomor 7 tentang APBD Perubahan TA 2024 pada 8 Oktober 2024, Perda Nomor 8 tentang RPJPD tahun 2025-2045 pada 24 Oktober 2024, dan Perda Nomor 9 tentang APBD TA 2025 pada 31 Desember 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, tujuan Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, sebagai pelaksanaan amanat dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, untuk memberikan kepastian hukum terhadap perubahan nama nomenklatur perangkat daerah serta tipologi dalam ketentuan pada peraturan daerah tersebut.

“Sedangkan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang, melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka nama Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Senin, 13 Januari 2025. 

Perda Nomor 4 tentang pembubaran PT LKM Ciomas, kata Farhan, LKM Ciomas merupakan BUMD, maka ketentuan yang digunakan bukan semata-mata regulasi Perseroan Terbatas.

“Melainkan juga perlu memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai pemda secara umum terkait pembentukan dan pembubaran suatu perusahaan daerah, bahwa untuk pembubaran BUMD diperlukan diatur dalam Perda,” ujarnya.

Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum, untuk meningkatkan pelayanan publik terutama infrastruktur air minum yang memadai, serta mendorong dan meningkatkan akses air minum secara merata terhadap seluruh lapisan masyarakat.

“Maka, dipandang perlu menetapkan perda tentang penyelenggaraan dan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum,” ujar Farhan.

Terkait Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Pangan, kata Farhan, untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat, sehingga terbentuk manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tersebar merata.

“Ini menjadi urgensi terbentuknya peraturan yang memfasilitasi solusi atas permasalahan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah Kabupaten Serang,” ucapnya.

Lebih lanjut Farhan memaparkan,  Perda Nomor 8 tentang RPJPD tahun 2025-2045, untuk mencapai sasaran Indonesia Emas 2045, diperlukan kontribusi pembangunan tingkat lokal dan nasional secara maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat.

“Selain itu semua pihak yang terkait sesuai peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah,” jelasnya.

Perda APBD TA 2025, sambung Farhan, sebagai amanat dalam Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Peserta Karnaval Harus Menahan Haus dan Lapar Menunggu Camat Jayanti Buka Stand Jajanan Gratis

InovasiNews.Com- Minggu, Agustus 10, 2025 0
Peserta Karnaval Harus Menahan Haus dan Lapar Menunggu Camat Jayanti Buka Stand Jajanan Gratis
Tangerang - inovasiNews.com Ratusan peserta karnaval yang memeriahkan perayaan HUT RI ke-80 di Kecamatan Jayanti harus menahan haus dan lapar selam…

Berita Terpopuler

 Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Sabtu, Agustus 09, 2025
PT Alfacon - Alfa Bangun Persada Diduga Tidak Ikuti Aturan Pemerintah Kabupaten Serang.

PT Alfacon - Alfa Bangun Persada Diduga Tidak Ikuti Aturan Pemerintah Kabupaten Serang.

Sabtu, Agustus 09, 2025
Ratusan Peserta Karnaval   Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Ratusan Peserta Karnaval Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Sabtu, Agustus 09, 2025
Diduga Lahan Persawahan Milik Warga Tegal Wangi Terdampak Limbah B3 Milik PT Mikie Oleo Nabati Industri pemilik lahan tuntut perusahan

Diduga Lahan Persawahan Milik Warga Tegal Wangi Terdampak Limbah B3 Milik PT Mikie Oleo Nabati Industri pemilik lahan tuntut perusahan

Sabtu, Agustus 09, 2025
Parah...!! Oknum Pemdes Cikande, Kecamatan Jayanti : Baru Mempertanyakan Status Tanah yang dibangun Program Bedah Rumah

Parah...!! Oknum Pemdes Cikande, Kecamatan Jayanti : Baru Mempertanyakan Status Tanah yang dibangun Program Bedah Rumah

Selasa, Agustus 05, 2025
Pasien Anak Ditolak, Publik Soroti Potensi Pelanggaran UU Kesehatan oleh RS Hermina

Pasien Anak Ditolak, Publik Soroti Potensi Pelanggaran UU Kesehatan oleh RS Hermina

Rabu, Agustus 06, 2025
Parkiran di Turnamen Liga Maung Cup di Desa Cemplang Rawan Pencurian Motor, 2 Motor Milik Penonton Hilang

Parkiran di Turnamen Liga Maung Cup di Desa Cemplang Rawan Pencurian Motor, 2 Motor Milik Penonton Hilang

Kamis, Agustus 07, 2025
Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

Senin, Agustus 04, 2025
Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Kamis, Agustus 07, 2025
HAMAS Kecam Keras Adanya Rencana Aksi Di Lokasi Urugan Sawah Luhur

HAMAS Kecam Keras Adanya Rencana Aksi Di Lokasi Urugan Sawah Luhur

Senin, Agustus 04, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

 Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Sabtu, Agustus 09, 2025
PT Alfacon - Alfa Bangun Persada Diduga Tidak Ikuti Aturan Pemerintah Kabupaten Serang.

PT Alfacon - Alfa Bangun Persada Diduga Tidak Ikuti Aturan Pemerintah Kabupaten Serang.

Sabtu, Agustus 09, 2025
Ratusan Peserta Karnaval   Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Ratusan Peserta Karnaval Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Sabtu, Agustus 09, 2025
Diduga Lahan Persawahan Milik Warga Tegal Wangi Terdampak Limbah B3 Milik PT Mikie Oleo Nabati Industri pemilik lahan tuntut perusahan

Diduga Lahan Persawahan Milik Warga Tegal Wangi Terdampak Limbah B3 Milik PT Mikie Oleo Nabati Industri pemilik lahan tuntut perusahan

Sabtu, Agustus 09, 2025
Parah...!! Oknum Pemdes Cikande, Kecamatan Jayanti : Baru Mempertanyakan Status Tanah yang dibangun Program Bedah Rumah

Parah...!! Oknum Pemdes Cikande, Kecamatan Jayanti : Baru Mempertanyakan Status Tanah yang dibangun Program Bedah Rumah

Selasa, Agustus 05, 2025
Pasien Anak Ditolak, Publik Soroti Potensi Pelanggaran UU Kesehatan oleh RS Hermina

Pasien Anak Ditolak, Publik Soroti Potensi Pelanggaran UU Kesehatan oleh RS Hermina

Rabu, Agustus 06, 2025
Parkiran di Turnamen Liga Maung Cup di Desa Cemplang Rawan Pencurian Motor, 2 Motor Milik Penonton Hilang

Parkiran di Turnamen Liga Maung Cup di Desa Cemplang Rawan Pencurian Motor, 2 Motor Milik Penonton Hilang

Kamis, Agustus 07, 2025
Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

Senin, Agustus 04, 2025
Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Kamis, Agustus 07, 2025
HAMAS Kecam Keras Adanya Rencana Aksi Di Lokasi Urugan Sawah Luhur

HAMAS Kecam Keras Adanya Rencana Aksi Di Lokasi Urugan Sawah Luhur

Senin, Agustus 04, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami