Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Kabar Daerah Surabaya Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim, Ditahan di Rutan Medaeng
Headline Hukrim Kabar Daerah Surabaya

Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim, Ditahan di Rutan Medaeng

Admin
Admin
27 Okt, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ronald Tannur. 

SURABAYA, InovasiNews.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati menegaskan, pihaknya telah mengeksekusi Ronald Tannur sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Melalui petikan salinan putusan itu, terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sempat bebas terbukti bersalah dan harus kembali menjalani pidana penjara.

“Sesuai yang diketahui teman-teman, Majelis Hakim di tingkat MA terbukti bersalah sesuai pasal 359 ayat 3. Jadi artinya disini terbukti bersalah meski kami kecewa, tapi kami bisa berbesar hati, dan terbukti bersalah, misal ada novum bisa diupayakan PK, ini petunjuk pimpinan untuk segera lakukan eksekusi,” kata Mia kepada wartawan, Minggu, 27 Oktober 2024.

Pada saat persidangan, Mia menyatakan, JPU dari Kejari Surabaya mengajukan Dakwaan alternatif. Pertama Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP, dan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Mia menegaskan, khusus tuntutan dengan pasal 338 KUHP yang diajukan JPU dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti adalah tuntutan pidana penjara 12 tahun sesuai pasal yang disangkakan. Namun yang diputus malah bebas oleh trio hakim atau Damanik CS.

“Namun Majelis Hakim PN Surabaya memutus dengan bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi, namun MA memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke-2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan dipidana penjara lima tahun,” ujarnya.

Usai dieksekusi dan diamankan ke Kejati Jatim, Ronald Tannur telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya ia digelandang menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

“Ini sudah selesai dan dimasukkan ke Rutan Medaeng,” ujarnya.

Sebelumnya, MA menegaskan, eksekusi Ronald Tannur tidak perlu menunggu salinan putusan. Hal itu seperti disampaikan oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto.

“Tadi Kejari belum bisa eksekusi karena salinan putusan belum diterima. Jadi eksekusi itu tidak harus nunggu salinan putusan. Petikan putusan itulah dalam praktik sehari-hari yang untuk eksekusi,” kata dia.

Dia menilai, Ronald Tannur sudah bisa dijebloskan ke penjara dengan memakai petikan putusan kasasi. Menurutnya, akan membutuhkan waktu lama apabila jaksa menunggu salinan terbit.

“Makanya begitu putusan dibacakan, petikannya keluar agar segera dieksekusi. Kalau salinan ya agak lama karena dikoreksi dulu kalimatnya, ada yang salah atau tidak. Kan tiga orang hakim yang mengoreksi. Mungkin kalau petikan putusan keluar hari itu juga tapi salinan putusan bisa 2-3 minggu,” tegasnya.

“Itu praktik sehari-hari. Makanya saya kok tanda tanya, kok harus nunggu salinan, petikannya udah dikirim kok. Jadi jangan inilah, masyarakat bingung ngapain kok ini dilama-lamakan,” sambungnya.

Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum tiga Hakim PN Surabaya ditangkap Jaksa. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warga Demo Mega Proyek Pengurukan Lahan Di Sawah Luhur

Admin- Kamis, September 18, 2025 0
Warga Demo Mega Proyek Pengurukan Lahan Di Sawah Luhur
Serang , InovasiNews.Com – Ratusan warga Gerakan Bersama Rakyat Banten (Geber Banten) menggelar aksi demo menolak mega proyek pengurukan lahan di Kelurahan Sa…

Berita Terpopuler

Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Rabu, September 17, 2025
Di Kecamatan Jayanti, Jalan Masih Bagus Diperbaiki, Jalan Rusak Dibiarkan

Di Kecamatan Jayanti, Jalan Masih Bagus Diperbaiki, Jalan Rusak Dibiarkan

Minggu, September 14, 2025
Warga di Desa Kareo Apresiasi Pembangunan Jalan Lingkungan dari Pemprov Banten

Warga di Desa Kareo Apresiasi Pembangunan Jalan Lingkungan dari Pemprov Banten

Minggu, September 14, 2025
Baharkam Polri Laksanakan Audit Pengamanan, Pastikan Keamanan di PT Menara Astra Sesuai Standar Nasional

Baharkam Polri Laksanakan Audit Pengamanan, Pastikan Keamanan di PT Menara Astra Sesuai Standar Nasional

Selasa, September 09, 2025
Abdul Salam Salim Resmi Mendaftar Bacalon Ketua Koni Banten

Abdul Salam Salim Resmi Mendaftar Bacalon Ketua Koni Banten

Jumat, September 12, 2025
Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Selasa, Agustus 26, 2025
Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Kamis, September 11, 2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Permintaan Audiensi Media, Ada Apa dengan Transparansi Anggaran?

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Permintaan Audiensi Media, Ada Apa dengan Transparansi Anggaran?

Jumat, Agustus 29, 2025
 RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Sambut Maulid Nabi SAW 1447H, Polsek Jawilan Polres Serang Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Sambut Maulid Nabi SAW 1447H, Polsek Jawilan Polres Serang Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Jumat, September 05, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Rabu, September 17, 2025
Di Kecamatan Jayanti, Jalan Masih Bagus Diperbaiki, Jalan Rusak Dibiarkan

Di Kecamatan Jayanti, Jalan Masih Bagus Diperbaiki, Jalan Rusak Dibiarkan

Minggu, September 14, 2025
Warga di Desa Kareo Apresiasi Pembangunan Jalan Lingkungan dari Pemprov Banten

Warga di Desa Kareo Apresiasi Pembangunan Jalan Lingkungan dari Pemprov Banten

Minggu, September 14, 2025
Baharkam Polri Laksanakan Audit Pengamanan, Pastikan Keamanan di PT Menara Astra Sesuai Standar Nasional

Baharkam Polri Laksanakan Audit Pengamanan, Pastikan Keamanan di PT Menara Astra Sesuai Standar Nasional

Selasa, September 09, 2025
Abdul Salam Salim Resmi Mendaftar Bacalon Ketua Koni Banten

Abdul Salam Salim Resmi Mendaftar Bacalon Ketua Koni Banten

Jumat, September 12, 2025
Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Selasa, Agustus 26, 2025
Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Kamis, September 11, 2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Permintaan Audiensi Media, Ada Apa dengan Transparansi Anggaran?

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Permintaan Audiensi Media, Ada Apa dengan Transparansi Anggaran?

Jumat, Agustus 29, 2025
 RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Sambut Maulid Nabi SAW 1447H, Polsek Jawilan Polres Serang Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Sambut Maulid Nabi SAW 1447H, Polsek Jawilan Polres Serang Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Jumat, September 05, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami