Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Disdukcapil Kabupaten Serang Sisir Warga Pendatang, Tawarkan Pindah Kependudukan
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Disdukcapil Kabupaten Serang Sisir Warga Pendatang, Tawarkan Pindah Kependudukan

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
30 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, InovasiNews.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan razia serta menyisir warga pendatang di wilayah Kecamatan Jawilan, Senin, 29 April 2024. 

Mengingat, pasca Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriyah atau Lebaran 2024 banyak warga pendatang untuk mengadu nasib di Kabupaten Serang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, razia dilanjut sisir warga pendatang untuk memastikan keberadaan warga pendatang atau penduduk yang tinggal lebih dari setahun di Kabupaten Serang untuk ditawarkan pindah menjadi warga Kabupaten Serang. Namun, jika tak mau mengganti identitas kependudukan maka warga tersebut diminta untuk pulang kampung. 

“Karena akan membebani Kabupaten Serang,” ujarnya kepada wartawan di sela pendataan penduduk non permanen di halaman Kantor Kecamatan Jawilan.

Selain razia dan menyisir warga pendatang, kata Warnerry, pihaknya juga melakukan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan. Kegiatan itu dilakukan karena pihaknya belum pernah memiliki data mengenai penduduk non permanen.

“Ini tujuannya melakukan pendataan penduduk non permanen di Kabupaten Serang untuk mengetahui ada berapa jumlahnya,” ujarnya.

Dijelaskan Warnerry, penduduk non permanen adalah penduduk yang tinggal di Kabupaten Serang berdomisili di Kabupaten Serang. Akan tetapi identitas kependudukannya ataupun KTP-nya berada di luar Kabupaten Serang.

“Setelah didata kita akan punya data,” ucapnya.

Warnerry menegaskan, pendataan penduduk non permanen dilakukan atas dasar adanya Permen 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Kependudukan Non Permanen, dimana selama setahun penduduk non permanen diberikan surat apakah ingin mendaftar jadi warga Kabupaten Serang atau dikembalikan ke daerah asalnya.

“Kita belum punya data. Ini pertama kalinya kita melakukan pendataan terhadap penduduk non permanen sesuai amanat Permendagri 74 tentang pendaftaran penduduk non permanen,” katanya.

Dalam kegiatan itu, pihaknya menemukan beberapa penduduk non permanen seperti dari Ciamis. Penduduk tersebut kemudian ditawarkan daftar jadi warga Kabupaten Serang dan sudah dilakukan pendaftaran melalui website.

“Jadi dibimbing dipandu bagaimana pengisiannya,” ucapnya. 

Alasan masih banyak yang belum pindah kependudukan ke Kabupaten Serang, karena masih enggan mengurus dokumen kependudukannya. Setelah ini, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut.

“Kami masih evaluasi karena ini pertama kali kami melakukan pelayanan seperti ini selain pelayanan administrasi kependudukan yang 24 jenis. Jadi kita evaluasi ternyata lokasi juga menentukan terjaringnya penduduk non permanen. Jadi nanti kita ubah strategi ke desa padat penduduk atau tempat yang di situ banyak kos-kosan, rumah tinggal sementara,” katanya.

Menurut dia, pendataan tersebut menjadi kewajiban Disdukcapil sendiri. Sementara Kepala Desa (Kades), Camat dan RT RW, pelaku kos-kosan dan hotel adalah mitra.

“Tadi door to door. Alhamdulillah kami temui sepanjang jalan ini sudah pindah KTP Kabupaten Serang. Kami juga ada temukan asli dari NTT tetapi setelah ikut suami menikah dan memiliki KTP Kabupaten Serang. Selain pendataan non permanen, kami sambil percepatan KTP digital. Jadi masyarakat tidak perlu punya KTP fisik, tetapi cukup dalam hp, semua data pribadinya sudah lengkap,” katanya.

Rencananya kegiatan pendataan penduduk non permanen dilakukan di enam Kecamatan di wilayah Serang Timur hingga 7 Mei. Setelah ini lanjut ke Serang Barat di lima Kecamatan.

“Insya Allah bisa di 29 Kecamatan dan kita sisir kos-kosan, dan perusahaan. Kalau untuk pindah itu mereka ada perlakuan khusus harus cabut berkas dari daerah asal. Semua dibantu pelayanan, tidak hanya pendaftaran no permanen, tetapi kami juga melakukan 24 pelayanan kependudukan, yaitu pindah datang perekaman KTP, KK, KIA, semuanya,” ucapnya.

Sementara itu, warga Desa Jawilan, Aprian Umam mengatakan, proses pelayanan yang dilakukan cukup cepat sehingga masyarakat sangat terbantu. Ia mengaku baru pindah dari Cikupa, Tangerang menjadi warga Kabupaten Serang.

“Di Kabupaten Serang sudah lima bulan. Alhamdulillah cepat prosesnya, lima menit jadi untuk semua berkas KTP, KIA dan KK. Gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Admin- Sabtu, Maret 28, 2026 0
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap
SURABAYA , Inovasi News.Com - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan huku…

Berita Terpopuler

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Rabu, Maret 25, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
Parsaoran Sinaga Siap Maju Pilkades Ciper, Komitmen Benahi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Parsaoran Sinaga Siap Maju Pilkades Ciper, Komitmen Benahi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Kamis, Maret 26, 2026
Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Jumat, Maret 06, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Rabu, Maret 25, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
Parsaoran Sinaga Siap Maju Pilkades Ciper, Komitmen Benahi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Parsaoran Sinaga Siap Maju Pilkades Ciper, Komitmen Benahi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Kamis, Maret 26, 2026
Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Jumat, Maret 06, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami