Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 194 Miliar
Headline Hukrim Nasional

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 194 Miliar

Admin
Admin
19 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan. 

Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, Jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara.

Rugikan Negara Rp 194 Miliar

Majelis Hakim menyatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebesar Rp 194 miliar.

Hakim menyatakan, uang itu seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 sen harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Hakim menyatakan, perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Hakim juga menyatakan, tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan Jaksa sebesar Rp 320,6 miliar.

“Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” ujar Hakim.

Hakim menyatakan unsur kerugian negara terbukti melalui perbuatan melawan hukum Tom yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti.

“Maka perhitungan sejumlah Rp 320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara. Menimbang bahwa berdasarkan kerugian keuangan negara di atas, maka unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam wujud perbuatan Terdakwa,” ujar Hakim. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Masarakat Kampung Pabuaran Desa Parakan kecamatan Jawilan Aktifitas Gotong Royong Bersih Bersih Bahu Jalan Yang Penuh Rumput

InovasiNews.Com- Minggu, Juli 20, 2025 0
Masarakat Kampung Pabuaran Desa Parakan kecamatan Jawilan Aktifitas Gotong Royong Bersih Bersih Bahu Jalan Yang Penuh Rumput
Serang inovasiNews.com Masarakat Kampung Pabuaran Desa Parakan kecamatan Jawilan Aktifitas Gotong Royong Bersih Bersih Bahu Jalan Yang Penuh Rumput…

Berita Terpopuler

Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Kepala Desa nyompok kecamatan kopo  Sopian  sangat antusias   gotong royong merupakan warisan leluhur  kita

Kepala Desa nyompok kecamatan kopo Sopian sangat antusias gotong royong merupakan warisan leluhur kita

Sabtu, Juli 19, 2025
Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Rabu, Juli 16, 2025
Rakerda ke-1 Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Banten Matangkan Persiapan

Rakerda ke-1 Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Banten Matangkan Persiapan

Sabtu, Juli 19, 2025
Polri dan OCS Indonesia Perkuat Kerja Sama Keamanan Nasional Melalui Sosialisasi antar Lembaga

Polri dan OCS Indonesia Perkuat Kerja Sama Keamanan Nasional Melalui Sosialisasi antar Lembaga

Rabu, Juli 16, 2025
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar BINTEK/Supervisi Kegiata  IX Polri ke PT PLN Nusantara Power up Tenayan, Riau

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar BINTEK/Supervisi Kegiata IX Polri ke PT PLN Nusantara Power up Tenayan, Riau

Senin, Juli 14, 2025
Peduli Purna Tugas, Lapas Serang Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

Peduli Purna Tugas, Lapas Serang Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

Jumat, Juli 18, 2025
Proyek Peningkatan Skala Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Tegalsari Disinyalir Tidak Sesuai Prosedur, Dikerjakan Asal Jadi

Proyek Peningkatan Skala Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Tegalsari Disinyalir Tidak Sesuai Prosedur, Dikerjakan Asal Jadi

Sabtu, Juli 19, 2025
Audit Re-Sertifikasi SMP: GI Banyuwangi dan GI Gilimanuk Raih Skor Impresif dalam Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan

Audit Re-Sertifikasi SMP: GI Banyuwangi dan GI Gilimanuk Raih Skor Impresif dalam Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan

Kamis, Juli 17, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Kepala Desa nyompok kecamatan kopo  Sopian  sangat antusias   gotong royong merupakan warisan leluhur  kita

Kepala Desa nyompok kecamatan kopo Sopian sangat antusias gotong royong merupakan warisan leluhur kita

Sabtu, Juli 19, 2025
Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Rabu, Juli 16, 2025
Rakerda ke-1 Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Banten Matangkan Persiapan

Rakerda ke-1 Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Banten Matangkan Persiapan

Sabtu, Juli 19, 2025
Polri dan OCS Indonesia Perkuat Kerja Sama Keamanan Nasional Melalui Sosialisasi antar Lembaga

Polri dan OCS Indonesia Perkuat Kerja Sama Keamanan Nasional Melalui Sosialisasi antar Lembaga

Rabu, Juli 16, 2025
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar BINTEK/Supervisi Kegiata  IX Polri ke PT PLN Nusantara Power up Tenayan, Riau

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar BINTEK/Supervisi Kegiata IX Polri ke PT PLN Nusantara Power up Tenayan, Riau

Senin, Juli 14, 2025
Peduli Purna Tugas, Lapas Serang Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

Peduli Purna Tugas, Lapas Serang Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

Jumat, Juli 18, 2025
Proyek Peningkatan Skala Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Tegalsari Disinyalir Tidak Sesuai Prosedur, Dikerjakan Asal Jadi

Proyek Peningkatan Skala Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Tegalsari Disinyalir Tidak Sesuai Prosedur, Dikerjakan Asal Jadi

Sabtu, Juli 19, 2025
Audit Re-Sertifikasi SMP: GI Banyuwangi dan GI Gilimanuk Raih Skor Impresif dalam Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan

Audit Re-Sertifikasi SMP: GI Banyuwangi dan GI Gilimanuk Raih Skor Impresif dalam Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan

Kamis, Juli 17, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami